JK nilai pembatalan calon kepala daerah sebaiknya diatur dalam PKPU
Tidak hanya JK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Dia menjelaskan pihak pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu karena belum dipandang dalam situasi darurat.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, wacana pembatalan penetapan calon kepala daerah dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga proses pembuatan aturan akan lebih ringkas dibandingkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
JK menjelaskan, pembuatan PKPU cukup dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Jika pemerintah menerbitkan Perppu, maka prosesnya akan panjang lantaran harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik. Dari pada Perppu ke DPR lagi. panjang urusannya," katanya di kantornya, Selasa (27/3).
Tidak hanya JK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Dia menjelaskan pihak pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu karena belum dipandang dalam situasi darurat.
"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (26/3).
Oleh karena itu Tjahjo menjelaskan membatalkan penetapan tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dan tidak perlu menerbitkan Perppu.
"Jadi saya kira cukup dengan PKPU," ungkap Tjahjo.
(mdk/fik)