JK soal 38 anggota DPRD Sumut jadi tersangka: Rupanya mereka bagi rata
Adanya penetapan tersangka tersebut, tidak mengejutkan baginya. Sebab sebelumnya, para ketua DPRD telah menjadi pesakitan komisi anti rasuah tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla turut mengomentari penetapan 38 anggota DPRD Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, diterima para anggota DPRD tersebut sama rata.
Adanya penetapan tersangka tersebut, tidak mengejutkan baginya. Sebab sebelumnya, para ketua DPRD telah menjadi pesakitan komisi anti rasuah tersebut.
"Itu kan sudah kasus lama para ketuanya kan sudah kena kan ini rupanya ya mereka membagi rata," ujar JK usai mengikuti gerak jalan di area Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (31/3).
Politisi Golkar itu mengingatkan agar tindakan rasuah tidak terulang baik pihak eksekutif ataupun legislatif.
"Ini jadi ini supaya jangan terulang," ujarnya.
Diketahui, KPK menginformasikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
Terdapat 38 nama yang disebutkan sebagai tersangka. Ada yang masih menjadi anggota DPR Sumut, ada pula yang sudah tidak lagi menjabat di sana. Di antara para mantan itu terdapat nama anggota DPR dan DPD.
Ke-38 nama tersangka yang tertera dalam surat KPK itu yakni:
Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sebelumnya pada akhir Januari lalu KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan itu merupakan gelombang ketiga untuk kasus gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho.
Dua gelombang pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Medan dan Jakarta pada 2015 dan 2016. Dari pemeriksaan itu, 12 anggota Dewan, termasuk ketua dan wakil ketua, telah ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.
Sementara dari pihak eksekutif, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan 7 kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Baca juga:
Ketua KPK benarkan soal sprindik 38 mantan dan anggota DPRD Sumut
Beredar surat KPK tetapkan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut tersangka gratifikasi
Ini penjelasan KPK terkait surat penetapan 38 mantan & anggota DPRD Sumut tersangka
KPK lanjutkan pemeriksaan mantan anggota DPRD Sumut di Medan
KPK kembali telisik pihak penerima suap DPRD Sumut
Kasus gratifikasi Gatot terus diproses, KPK periksa 11 eks anggota DPRD Sumut