JK tegaskan tak ada pelanggaran konstitusi di penerbitan Perppu Ormas
JK mencontohkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tidak setuju Perppu tersebut hingga akhirnya membawa ke pengadilan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab polemik terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas). JK, begitu ia disapa, mengatakan tidak ada pelanggaran konstitusi oleh pemerintah.
"Begini, Perppu ini pada dasarnya kalau undang-undang yang ada, pemerintah kalau mau membubarkan harus lewat pengadilan, jadi pengadilan yang memutuskan akhirnya. Perppu ini dibalik sedikit, pemerintah membubarkan, kemudian yang tidak setuju dibawa ke pengadilan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (25/10), seperti diberitakan Antara.
JK mencontohkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tidak setuju Perppu tersebut hingga akhirnya membawa ke pengadilan.
"Jadi katakanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak sah, ya, ndak. Tapi kalau dulu, pemerintah tidak setuju, bawa ke pengadilan. Prinsip pokoknya, keadilan tetap ada," jelas JK.
Untuk diketahui, HTI sendiri sudah dibubarkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Juli 2017 dengan dasar perppu tersebut, juga telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.
JK melanjutkan, setelah Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan DPR, praktis semua permohonan uji materi Perppu tersebut di MK secara otomatis gugur.
Oleh karena itu, Wapres menegaskan pemerintah tidak bertindak semena-mena karena telah melakukan prosesnya sesuai konstitusi, hanya saja alurnya dibalik.
"Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktaktor karena tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya, jadi perbedaan sistem saja, dibalik saja," tegasnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (24/7) kemarin. Pengesahan melalui mekanisme pemungutan suara terbuka yang diikuti 445 anggota.
Hasil voting tersebut menunjukkan 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju dan 131 anggota dari tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak setuju.
Baca juga:
Meski UU Ormas telah disahkan, pemerintah diminta segera lakukan revisi
Gerinda bakal judicial review UU Ormas ke MK
Dua manuver PAN untuk revisi UU Ormas
Ini syarat pembentukan ormas usai Perppu disahkan jadi undang-undang
PKS khawatir jika era Jokowi berakhir UU Ormas disalahgunakan
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).