Johan Budi sebut draf revisi UU KPK belum sampai ke meja Jokowi
Johan menyebut jika draf yang dimaksud Menko Luhut belum sampai ke Presiden.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyebut bila draf revisi UU KPK belum sampai ke meja Presiden. Namun menurut Johan, presiden bakal konsisten menolak pelemahan terhadap KPK dalam revisi tersebut.
"Ini (draf) belum sampai ke presiden. Sejak awal kan presiden konsisten kalau pun ada revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat. Jika nanti isinya itu memperlemah presiden bisa menarik," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (11/2).
Sebelumnya Menko Polhukam Luhut Panjaitan menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah menyetujui soal 4 poin dalam revisi UU KPK. Empat poin tersebut soal penyadapan KPK harus ada izin, lalu dibentuk Dewan Pengawas, adanya penyidik independen dan KPK bakal diberi kewenangan SP3. Menanggapi hal ini, Johan menyebut jika draf yang dimaksud Menko Luhut belum sampai ke Presiden.
"Masih dibahas di DPR, kalau sudah masuk baru dilihat presiden. Yang penting itu adalah presiden itu kalau ada revisi ya bertujuan untuk memperkuat sama seperti yang disampaikan Pak Luhut belum sampai ke presiden," ujar Johan.
Luhut Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo menyetujui empat poin yang ada dalam draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut menjelaskan, apabila revisi keluar dari empat poin itu, baru pemerintah akan menolaknya.
"Presiden maunya pasti, revisi UU KPK kalau lari dari empat (poin) itu Presiden nggak mau. Presiden itu sederhana, iya iya, nggak nggak," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2).
Empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan, dibentuknya dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik independen dan diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup.
Khusus untuk Dewan Pengawas, Luhut mengklaim tak akan menjadikan KPK seakan terbelenggu. Sebab, dia menyatakan tugas Dewan Pengawas bukanlah untuk mengontrol lembaga antirasuah.
"Dewan Pengawas itu kan tujuannya bukan mengontrol tapi ada seperti oversight committee, mengingatkan," ujarnya.
Sementara, Luhut membantah revisi UU akan membuat KPK menjadi tidak leluasa dalam melakukan penyadapan. "Ya kalau mau nyadap ya nyadap saja. Yang penting ada mekanismenya di internal KPK," ujarnya.
Baca juga:
PKS 'galau' soal revisi UU KPK
Presiden Jokowi enggan ditanya soal revisi UU KPK
Politikus PDIP sebut revisi UU KPK bukan titipan Megawati
Pesan SBY buat revisi UU KPK: Sampaikan ke rakyat, Save KPK!
Demokrat: Jangan ada barter RUU Tax Amnesty dengan revisi UU KPK
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).