Jokowi Bentuk Komando Operasi Khusus Gabungan 3 Matra TNI
Pembentukan Koopssus itu setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk resmi membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Koopssus ini nantinya berasal dari tiga matra TNI yakni darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.
Pembentukan Koopssus itu setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Kapan Jokowi mengingatkan TNI-Polri untuk mewaspadai drone perang? Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Mengapa Presiden Mesir kagum dengan TNI? Menurut Bung Karno, Nasser kagum melihat kemampuan pasukan TNI. Di era Orde Lama, TNI membangun kekuatan besar-besaran. Bung Karno Bercerita Nasser Marah Sekali Saat Dikalahkan Israel "Saat perang banyak tentara Mesir adalah bekas tentara kerajaan, mereka takut mati saat perang. Disiplinnya rendah, karena masih ingin melihat tari perut."
-
Siapa yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang membuat Presiden Mesir kagum dengan TNI? Menurut Bung Karno, Nasser kagum melihat kemampuan pasukan TNI.
Pertimbangan dibentuknya Koopssus TNI ini dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI," demikian bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari situs seskab.go.id, Kamis (18/7).
Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI. Dalam lampiran Perpres ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.
Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan:
1. Staf Umum TNI
2. Inspektorat Jenderal TNI
3. Staf Ahli Pimpinan TNI
4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI
5. Staf Intelijen TNI
6. Staf Operasi TNI
7. Staf Personalia TNI
8. Staf Logistik TNI
9. Staf Teritorian TNI
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI
c. unsur pelayanan:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI
3. Sekretariat Umum TNI
4. Detasemen Markas Besar TNI
d. Badan Pelaksana Pusat:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI
3. Akademi TNI
4. Badan Intelijen Strategis TNI
5. Pasukan Pengamanan Presiden
6. Badan Pembinaan Hukum TNI
7. Pusat Penerangan TNI
8. Pusat Kesehatan TNI
9. Polisi Militer TNI
10. Badan Perbekalan TNI
11. Pusat Pembinaan Mental TNI
12. Pusat Keuangan TNI
13. Pusat Sejarah TNI
14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI
15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian
16. Pusat Pengkajian Strategi TNI
17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI
18.Pusat Kerjasama Internasional TNI
19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI
20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat
23. Satuan Siber TNI
24. Komando Operasi Khusus TNI
e. Komando Utama Operasi TNI:
1. Komando Pertahanan Udara Nasional
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
4. Komando Pasukan Khusus
5. Komando Daerah Militer
6. Komando Armada
7. Komando Lintas Laut Militer
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara
"Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan," bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini.
Baca juga:
Kekalahan Jokowi di Basis Golkar Dinilai Bakal Pengaruhi Dukungan ke Airlangga
Kalau Perlu, Jokowi Akan Jemput WNI Korban Perdagangan Orang
Temui Jokowi, Grace Natalie Perkenalkan Kader Muda PSI
Undang Artis hingga Musisi ke Istana, Jokowi Janjikan Dana Abadi Pekerja Seni
Jokowi Kembali Jadi Presiden, Suharta Jalan Kaki 80 Kilometer Singaraja-Denpasar
Zulkifli Hasan Klaim Amien Rais Dukung Jokowi
Basarah Sebut Megawati Belum Ajukan Nama Menteri ke Jokowi