Jokowi Hormati Keputusan MK soal Petahana Tak Perlu Cuti Kampanye
MK menolak secara keseluruhan enam mahasiswa yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Majelis hakim konstitusi menilai, inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon presiden petahana tak perlu ambil cuti kampanye. Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi mengaku menghormati keputusan MK tersebut.
"Semua keputusan yang ada di MK akan kita hormati," ujar Jokowi di Kantor DPD PDIP Tebet Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Sebelumnya, MK menolak secara keseluruhan enam mahasiswa yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Majelis hakim konstitusi menilai, inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, tidak beralasan menurut hukum.
MK juga berpendapat aturan itu tegas menjamin hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Oleh karena itu, justru bertentangan dengan semangat pemilu jika tidak ada perlakuan yang sama antara para capres cawapres. Termasuk soal kampanye.
UU Pemilu juga telah memberikan batasan-batasan bagi capres petahana saat melaksanakan hak kampanye. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara.
"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," seperti Liputan6.com kutip dalam putusan MK.
Amar ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbanigsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota.
Rapat terkait cuti kampanye incumbent tersebut diselenggarakan pada Senin 25 Februari 2019, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu 13 Maret 2019.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menag Lukman Didesak Mundur, Sekjen PPP Serahkan ke Jokowi
Ma'ruf Amin Efektifkan Relawan dan 'Tarekat' di Sisa Kampanye
Jokowi: Tak Ada Lagi Rapat-Rapat, Kerja di Lapangan!
Litbang BPN: Kenaikan Prabowo Melambat, Penurunan Jokowi juga Melambat
Jokowi Soal Litbang Kompas: Hasil Survei yang Baik Justru Melemahkan Kita
Sandiaga: Kita Akan Buyback Indosat Sesuai Rencana Pak Jokowi yang Tak Terlaksana
Mengenal Aksa Mahmud dan Erwin Aksa, Satu Keluarga Beda Pilihan Capres