Jokowi Jawab Dugaan Gugatan Batas Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran: Jangan Menduga-duga
Jokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Jokowi meminta semua pihak tak menduga-duga.
Jokowi Jawab Dugaan Gugatan Batas Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran: Jangan Menduga-duga
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal dugaan gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Jokowi meminta semua pihak tak menduga-duga. "Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," tegas Jokowi di Pasar Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
- Jokowi Main Tebak-tebakan dengan Netizen Jelang Upacara HUT RI: Saya Kenakan Busana Daerah Mana?
- Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung MPR-DPR Hari Ini
- Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
- Jokowi Lantik Perwira TNI-Polri Baru Lulus, Ini Peraih Adhi Makayasa 2023 Ada Anak Mantan Kapolri
Jokowi menegaskan tak akan mengintervensi uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menyebut bahwa hal tersebut merupakan urusan lembaga yudikatif.
"Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif,"
tegas Jokowi lagi.
merdeka.com
Sebelumnya, bola panas usulan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 35 tahun tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi atau judicial review (JR) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres tengah disidangkan di MK.
Adapun uji materi ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023, dan sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menuturkan, bahwa saat ini nasib gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres ada di tangan MK.
"Tapi saya secara prinsip berharap semoga MK mengabulkan. Karena batas umur minimal 40 bisa maju Pilpres itu sebenarnya keputusan yang tidak mau fleksibel dan keputusan yang tidak mau ambil nuansa semangat zaman,"
ujar Adi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (2/8).
merdeka.com
Sama seperti DPR dan sejumlah pemohon, menurut Adi, bonus demografi yang saat ini dimiliki Indonesia harus menjadi pertimbangan untuk mengubah batas minimal usia pencalonan presiden. Apalagi kapasitas dan kompetensi seseorang untuk menjadi pemimpin tidak bisa diukur dengan seberapa tua usianya.
"Batas umur itu tidak ada kaitannya dengan kapasitas dan kompetensi seseorang. Banyak di negara-negara lain umur di bawah 40 tahun top, sudah hebat, dan bisa jadi pemimpin, bisa jadi menteri, bisa jadi perdana menteri," kata Adi. "Makanya, ketika Mahkamah Konsitusi soal ambang batas minimum itu dikabulkan saya kira itu rasional. Artinya sudah saatnya tokoh-tokoh muda menunjukkan kemampuan mumpuni," tutur Adi menambahkan.
Jika usulan ini nantinya disetujui MK, maka diskursus yang berkembang di publik adalah terkait pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Sebab, putra sulung Presiden Jokowi itu untuk saat ini adalah sosok pemimpin muda yang digadang-gadang bisa maju di Pilpres 2024.
"Apalagi banyak kita lihat potensi duet antara Prabowo dan Gibran. Itu akan mempengaruhi dinamika politik yang sedang berkembang belakangan ini. Tentu akan mengubah peta politik secara nasional,"
jelas Adi.
merdeka.com