Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
- Jokowi Gelar Rapat Persiapan Perpindahan ASN ke IKN
- Jokowi Tanggapi Putusan Pilpres MK, Menteri Basuki di Belakang Lap Keringat
- Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
- Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR. Aturan ini diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,"
bunyi Pasal 2 ayat (1), sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Kamis (14/3).
Dalam aturan ini disampaikan bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari besaran tukin tertinggi di kementerian tersebut.
Berdasarkan Perpres, tukin tertinggi untuk pegawai Kementerian PUPR sebesar Rp41.550.000.
Dengan begitu, Basuki mendapatkan tukin sebesar Rp62.325.000 per bulan. Nominal ini didapat dari hasil penghitungan tukin tertinggi Rp41.550.000 dikali 150 persen.
"Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat 2.
Berikut besaran tukin untuk pegawai Kementerian PUPR:
1. Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000
2. Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000
3. Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000
4. Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000
5. Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000
6. Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000
7. Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000
8. Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000
9. Kelas Jabatan 9 : Rp7.474.000
10. Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000
11. Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000
12. Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000
13. Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000
14. Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000
15. Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000
16. Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000
17. Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000