Jokowi pilih telepon langsung ke Luhut, ini tanggapan JK
Sikap presiden yang menelepon langsung dinilai melanggar ketatanegaraan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menelepon langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan untuk memantau perkembangan penanganan bencana asap di Tanah Air.
Sikap Presiden Jokowi ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak, terutama anggota DPR. Tindakan Presiden Jokowi menelepon langsung Menko Polhukam, Luhut Panjaitan dan menanyakan kondisi di Tanah Air dinilai tidak sesuai aturan ketatanegaraan.
Sebab seharusnya pekerjaan dalam negeri dihandle sementara oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Namun, JK enggan menanggapi perihal tudingan yang diarahkan DPR tersebut.
"Tanya saja Pak Presiden nanti," ucap JK sambil tertawa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon merasa aneh dengan manajemen pemerintahan saat ini yang dinilai tidak beraturan.
"Menjadi tanda tanya publik. Delegasi kewenangan menjadi tanda tanya. Apakah posisi waktu itu presiden tidak sebagai eksekutif dalam artian melaksanakan kebijakan presiden. Apakah itu disadari oleh pak Jokowi atau tidak kita lihat nanti," kata Effendi di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Effendi menegaskan bahwa seharusnya sebelum berangkat kunjungan ke Amerika Serikat, Jokowi sudah mengetahui konsekuensinya. Sebab di dalam negeri masalah kabut asap sudah terjadi, bukannya ketika dia ke luar negeri baru kebakaran hutan muncul.
"Ketika sudah memutuskan untuk berangkat dengan segala konsekuensi yang sudah lama dipertimbangkan untuk berangkat ke sana (AS) seperti masalah ekonomi, bencana asap yang mengakibatkan penderitaan. Harusnya sejak awal sudah dipertimbangkan itu," tuturnya.
Di sisi lain politikus PDIP ini menilai lawatan Jokowi ke AS bukan sesuatu masalah yang urgent. Menurutnya ada hal yang penting yang harus diselesaikan Jokowi permasalahan di dalam negeri.
"Keuntungannya apa dia ke sana? Hanya berdampak wow bagi relawannya saja. Itu juga harus diungkapkan ke publik agar masyarakat mengetahui hasil pertemuan tersebut. Kebiasaan Jokowi kalau pulang kan tidak pernah menjelaskan. Coba jelaskan agendanya apa. Kita kan harus ngukur, harus dinilai," tandasnya.
Di sisi lain Efendi mendorong agar Jokowi memberikan kebijakan untuk menutup semua izin di lahan gambut. "Moratorium bukan hanya pemilik lahan baru tapi seluruh yang memiliki kawasan hutan," pungkasnya.
Baca juga:
Ini skenario pemerintah evakuasi korban kabut asap
Menko Luhut pimpin rapat tertutup perkembangan kebakaran hutan
Luhut sebut kebakaran hutan & lahan akibat pengusaha tidak disiplin
Jelang pilkada serentak, Luhut yakin TNI-Polri tunduk pada UU
Menko Luhut: Kedewasaan berpolitik semakin hari semakin matang
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.