Jokowi sudah teken Keppres pemberhentian Nurhadi
Seharusnya masa jabatan Nurhadi sebagai sekretaris MA akan habis tahun depan.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi memastikan Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Surat pengajuan mundur telah diterima Presiden Jokowi sejak pekan lalu.
"Surat pengunduran Nurhadi sudah diterima pekan lalu," kata Johan melalui pesan singkat, Jumat (29/7).
Johan menjelaskan, Presiden Joko Widodo juga telah meneken Keppres pemberhentian Nurhadi dari jabatannya pada pekan ini.
"Keppres pemberhentian sudah diteken Presiden. Diteken pekan ini. (Diteken) Sekitar pada hari Senin sampai Kamis," jelasnya.
Menurut juru bicara MA, Suhadi, pengajuan diri Nurhadi untuk pensiun dini sudah memenuhi kriteria, yakni usia di atas 50 tahun.
"Hak setiap pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) mereka bisa ajukan pensiun dini itu, syaratnya dia sudah 20 tahun bekerja, kedua dia berumur 50 tahun ke atas," ujar Suhadi, Jumat (29/7).
Menurut Suhadi, sebenarnya Nurhadi masih memiliki tugas sebagai sekretaris satu tahun lagi lantaran usia Nurhadi saat ini 59 tahun. Sedangkan masa pensiun ASN saat menginjak usia 60 tahun.
"Kalau 20 tahun (masa bekerja) belum memenuhi, untuk yang kedua dia sudah memenuhi itu makanya MA meneruskan (surat pensiun dini) ke presiden," tukasnya.
Surat pengajuan pensiun dini Nurhadi berdekatan dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Nurhadi tengah diselidiki terkait beberapa mafia kasus di peradilan.
"Iya penyelidikan sudah. Setelah kita mendengarkan banyak saksi yang ditanya, ya teman-teman (penyidik) memutuskan bahwa kasus ini perlu dilakukan penyelidikan," ujar ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri acara nota kesepakatan bersama tiga kementerian dan BPJS Kesehatan di auditorium KPK, Senin (25/7).
Sayangnya Agus enggan mengatakan kasus apa yang membuat Nurhadi terseret ke tahap penyelidikan. Mengingat, Nurhadi diduga turut serta dalam kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy dicokok KPK pada hari Rabu (20/4) pukul 10.45 WIB bersama Doddy Arianto Supeno, swasta, saat melakukan transaksi disebuah hotel wilayah Jakarta Pusat. Pemberian suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan First Media, anak perusahaan Lippo Group. First Medua diketahui tengah bersengketa dengan PT Astro terkait hak siar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment fee yang disepakati adalah Rp 500 juta.
Untuk Edy Nasution KPK menerapkan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Pasal yang diberikan KPK terhadap keduanya sama, oleh karena itu KPK hingga saat ini masih menelusuri siapa otak dibalik kasus ini. Dugaan kuat mengerucut kepada Nurhadi saat KPK menggeledah kediamannya di Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah uang dengan total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke closet kamar mandi.
Atas pengembangan kasus ini KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nurhadi di Mahkamah Agung.
Baca juga:
MA soal Nurhadi mundur: Hak setiap pegawai aparatur negara
KPK nilai mundurnya Nurhadi permudah selidiki mafia peradilan di MA
Nurhadi mengundurkan diri sebagai sekretaris Mahkamah Agung
Mabes Polri sebut 4 Brimob penjaga rumah Nurhadi sudah diperiksa
KPK surati Kapolri minta 4 brimob ajudan Nurhadi taat hukum
KPK masih dalami uang Rp 1,7 miliar milik Nurhadi
KPK bantah telah periksa 4 Brimob ajudan Nurhadi di Poso
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).