Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Kini saatnya semua pihak bersatu untuk menghadapi faktor eksternal geopolitik yang sangat menekan semua negara.
- Jokowi Keluhkan Kerugian Negara Rp180 T karena WNI Berobat ke Luar Negeri
- Presiden Jokowi soal Transisi Pemerintahan ke Prabowo: Tinggal Nanti Penetapan oleh KPU Besok Ya
- Jokowi Bersyukur Pemilu Berjalan Lancar di saat Geopolitik Global Kurang Kondusif
- Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi hasil persidangan gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Senin, (22/4).
Jokowi menyatakan, bahwa tuduhan kecurangan yang dituduhkan ke pemerintah saat pilpres 2024 tidak terbukti.
"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini," kata Jokowi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4).
Jokowi mengatakan, kini saatnya semua pihak bersatu untuk menghadapi faktor eksternal geopolitik yang sangat menekan semua negara.
"Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," ucapnya.
Jokowi mendukung proses transisi ke pemerintahan berikutnya. Dia menyebut, kini tinggal menunggu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
"Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," pungkasnya.
Adapun, MK telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.