Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam
Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online
Dalam Keppres tersebut juga, Presiden Jokowi menetapkan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.
Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppresi itu diteken Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024, sebagaimana salinannya dilihat merdeka.com Sabtu (15/6).
Dalam Keppres tersebut dijelaskan pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan
terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Selain itu, Satgas pemberantasan perjudian daring ini memiliki tiga tugas, yakni:
a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan danpenegakan hukum perjudian daring; dan
c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam Keppres tersebut juga, Presiden Jokowi menetapkan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas. Sementara, Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Ketua Satgas.
Selanjutnya, Menkominfo sebagai Ketua Harian pencegahan. Lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgat ini akan bekerja sampai 31 Desember 2024.
"Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," kutip salinan Keppres.
"Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," tulisnya.