Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Penyedia Vaksin
Pengambilalihan tanggung jawab hukum akan dituangkan dalam perjanjian/ kontrak. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni, 25 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penganggulangan Covid-19.
Aturan yang diteken Jokowi pada 25 Mei 2021 ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020. Adapun pengambilalihan tanggung jawab hukum tersebut baik dari sisi keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy) /imunogenisitas.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana cara Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin? Presiden dan Ibu Negara memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai yang telah resmi menjadi suami istri.
-
Bagaimana Presiden Jokowi menjaga hubungan dengan keluarganya? Ia selalu menyempatkan waktu bertemu keluarga besarnya di hari raya.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 11A ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (1/6/2021).
Kendati begitu, pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya.
Selain itu, vaksin Covid-19 harus sudah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun, tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).
"Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 A ayat 3.
Perpres itu juga mengatur apabila terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang
pelaksanaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Dalam hal ini, pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum sampai dengan kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal II A ayat 5.
Pengambilalihan tanggung jawab hukum akan dituangkan dalam perjanjian/ kontrak. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni, 25 Mei 2021.
(mdk/ded)