Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, Begini Isi Lengkapnya
Aturan ini dibuat untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Aturan ini dibuat untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.
"Bahwa untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2O4S melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional," demikian dikutip dari salinan Perpres, Senin (7/10).
- Resmi Dilantik Jokowi, Ini Daftar Tiga Menteri dan Satu Wakil Menteri Baru
- Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
- Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
- Jokowi Undang Talenta Hebat Indonesia Daftar CPNS 2024, Ada 690.000 Lowongan untuk Fresh Graduate
Adapun Manajemen Talenta Nasional bertujuan untuk mempersiapkan talenta yang berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga. Kemudian, menjamin penyelenggaraan upaya pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan.
"Mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran pemangku kepentingan dalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta," bunyi Pasal 2.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Jokowi menetapkan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang ditetapkan untuk periode 2024-2045. Sasaran DBMTN yakni, riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.
"Arah kebijakan DBMTN mencakup: perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi talenta, penguatan pembinaan dan fasilitasi talenta, peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen Talenta, peningkatan sinergi pendanaan, tata kelolakelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN, dan penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN," jelas Pasal 7.
Rencana aksi DBMTN dibagi lima tahap yakni, tahap peletakan fondasi pada periode Tahun 2024, tahap penguatan pelaksanaan pada2025-2029, tahap pemantapan tahun 2030-2034. Kemudian, tahap kerlanjutan pada periode Tahun 2035-2039, dan tahap peraihan hasil tahun 2040-2045.
"Dalam melaksanakan Rencana Aksi DBMTN, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait," dijelaskan dalam Pasal 9.
Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berkoordinasi langsung dengan Presiden.
Berikut susunannya:
a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
b. Wakil Ketua: kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalianprogram prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis
c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi
d. Koordinator Bidang Seni dan Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga
f. Anggota:
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi
3. Menteri Agama
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Perindustrian
6. Menteri Pariwisata
7. Menteri BUMN
8. Menteri Dalam Negeri
9. Menteri Luar Negeri
10. Menteri Komunikasi dan Informatika
11. Menteri Hukum dan HAM
12. Menteri Ketenagakerjaan
13. Badan Pusat Statistik
Dalam Pasal 17, dijelaskan bahwa pendanaan DBMTN bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpres ini diteken Jokowi pada 30 September 2024.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 19.