Jokowi Teken PP Soal Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
Menteri Kesehatan dalam hal ini mengatur rumah sakit penyelenggaraan transplantasi organ. Pada pasal 5 dijelaskan hal tersebut dapat dilakukan oleh rumah sakit yang disetujui menteri kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh. Dalam peraturan bernomor 53/2021 menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan dan keadilan dalam pelayanan transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi pendonor maupun resipien.
"Meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup," pada pasal 2 dalam PP tersebut dikutip merdeka.com, Rabu (7/4).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Di mana Presiden Jokowi meninjau ladang jagung? Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ladang jagung di kawasan food estate di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis (6/7).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Presiden Jokowi memutuskan untuk membentuk Satgas Judol? Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Kemudian dalam pasal tersebut dijelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan atas martabat, privasi dan kesehatan manusia. Serta melindungi martabat dan kehormatan pendonor hingga resipien.
"Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan," dalam pasal 3.
Lalu dalam pasal 3 juga dijelaskan, organ dan jaringan tubuh diperoleh dari pendonor dengan sukarela. Selanjutnya organ dan jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi Organ dan Jaringan tubuh," pada pasal 4.
Menteri Kesehatan dalam hal ini mengatur rumah sakit penyelenggaraan transplantasi organ. Pada pasal 5 dijelaskan hal tersebut dapat dilakukan oleh rumah sakit yang disetujui menteri kesehatan.
Rumah sakit pun harus memenuhi persyaratan, yaitu terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ. Kemudian memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi Organ.
Dalam pasal 7 dijelaskan pendonor pun harus memiliki persyaratan. Yaitu memiliki hubungan darah suami atau istri, dan tidak memiliki hubungan darah dengan resipen. Calon pendonor juga harus memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya membuat surat pernyataan tidak melakukan penjualan organ manapun.
"Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan," pada pasal 11 huruf F.
Sementara itu pada pasal 26 dijelaskan setiap pendonor pada transplantasi Organ dapat memperoleh penghargaan. Sebab tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses Transplantasi dan pemulihan kesehatan.
"Penghargaan sebagaimana dimaksud pada bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan," pada pasal 26 ayat 1.
Penghargaan diberikan oleh resipien. Tetapi jika resipien tidak mampu, penghargaan diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Namun dalam peraturan tersebut resipen harus memenuhi kriteria yaitu sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
"Penghargaan sebagaimana dimaksud nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," pada pasal 26 ayat 6.
Pendanaan penyelenggaraan transplantasi organ berasal dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), APBD, serta sumber lain sesuai dengan aturan Undang-undang. PP tersebut pun berlaku pada 4 Maret 2021.
Baca juga:
PP Royalti Hak Cipta Lagu: Putar Lagu di Tempat Karaoke, Cafe & Kantor Wajib Bayar
Jokowi Minta BMKG Gencar Beri Peringatan Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Seroja
Jokowi Minta BNPB Segera Penuhi Kebutuhan Korban Bencana di NTT
Jokowi Minta Menkes Perbanyak Tempat Pelayanan Kesehatan untuk Korban Banjir NTT
Jokowi Minta BNPB, Basarnas, TNI dan Polri Percepat Evakuasi Korban Banjir NTT
4 Potret Cantik Istri Menteri Kabinet Jokowi, Dua Orang Mantan Model Papan Atas