Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
- Jokowi Segera Kirim Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Tunggu Administrasi Selesai di Setneg
- Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
- Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK
- Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK mengajukan surat penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas keanggotaannya di DPD.
Dalam suratnya, AWK meminta KPU menunda pengajuan anggota pengganti antar waktu atau PAW yang akan menggantikan dirinya sebagai senator. AWK mengajukan surat permohonan itu ke ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.
AWK mengajukan permohonan penundaan PAW karena dirinya sedang menggugat Badan Kehormatan (BK) DPD terkait pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dia juga mengajukan keberatan atau banding terkait terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Jokowi dan mangajukan gugatan ke PTUN.
"Kami sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI, untuk dapat menunda pengajukan pengganti antar waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-undang Nomor 6, Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6, Tahun 2019, tentang pergantian antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota sampai adanya keputusan yang in kracht dari PTUN," kata AWK, seperti dikutip dari surat bertanggal 28 Februari 2024 tersebut.
Dalam surat itu dia menjelaskan gugatannya ke PTUN telah teregister dengan nomor PTUN.JKT-200224WGW tertanggal 20 Februari 2024.
"Kami sedang berjuang untuk dapat memulihkan hak-hak dan kewajiban kami sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 huruf d,
UUD NRI 1945 serta Pasal 258 huruf h Undang-undang Nomor 2, Tahun 2018, tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 17, Tahun 2014, tentang MD3 dan sebagaimana pengembalian hak tersebut
telah dijamin dalam Pasal 27, Ayat (5) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 tentang tata tertib," demikian penjelasan dalam surat tersebut.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku telah menerima surat permohonan penundaan PAW yang diajukan AWK.
Tetapi, keputusan PAW menjadi kewenangan KPU. Sementara pihaknya hanya diberikan tembusan karena AWK berasal dari dapil Bali.
Sebelumnya, senator asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK resmi dipecat dari anggota perwakilan daerah (DPD) dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Jokowi.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan 2019-2024.
Sekjen DPD Bali Belum Terima Keppres Pemecatan AWK
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan belum menerima surat keppres berkaitan pemecatan AWK sebagai anggota DPD.
"Kemarin kan sudah ada putus dari BK (Badan Kehormatan DPD). Jadi keputusan BK itu masih menunggu adanya putusan presiden. (Kalau ada) keppres, saya juga belum menerima keppres-nya secara resmi. Tapi, saya sudah lihat ada pemberitaan yang mencantumkan screenshot keppres tersebut. Jadi kalau secara resmi kita belum menerima," kata dia, saat dihubungi Kamis (29/2).
Namun, katanya, Jika keppres sudah diterbitkan, maka akan digelar sidang paripurna oleh DPD RI untuk menyampaikan secara resmi keppres tersebut. Kemungkinan, sidang paripurna akan dilaksanakan awal Bulan Maret 2024.
"Akan ada sidang paripurna yang membacakan dan menyampaikan kepres tersebut. Seharusnya kalau memang bener kepres sudah ada, harusnya tidak ditunda-tunda lagi penyampaiannya itu," ujarnya.
Dia pastikan, jika memang Keppres itu sudah terbit maka status pemberhentian AWK sudah final.
"tu sudah keputusan tertinggi jadi sudah final. Tapi tidak menutup kemungkinan ada upaya-upaya hukum di situ. Misalnya, beliau (AWK) mau menggugat atau apa," ujarnya.
Arya Wedakarna belum menanggapi terbitnya keppres tersebut. Keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis (22/2) dan telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si sebagai anggota dewan perwakilan daerah dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan Tahun 2019-2024," tulisnya, dikutip dari Keppres tersebut.