Jokowi terbitkan PP tentang dana parpol
Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2), pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan pada Ayat (3) disebutkan laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada parpol.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5 tahun 2009.
Terdapat tiga pasal dari PP 5/2009 yang berubah dan diatur dalam PP 1/2018, yaitu Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16. Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa Serka Sudiyono diundang ke acara Presiden Jokowi? Pada acara itu, Presiden Jokowi memberikan games-games menarik. Salah seorang yang berhasil maju ke podium adalah Serka Sudiyono.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bantuan keuangan parpol ini dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Sedangkan bantuan keuangan parpol tingkat provinsi yang mempunyai kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah, sedangkan tingkat kabupaten/kota Rp 1.500 per suara sah.
"Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah," bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP 1/2018.
Sementara pada Pasal 9 Ayat (1) PP 1/2018 dijelaskan, bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Pada Ayat (2) disebutkan, selain pendidikan politik, bantuan keuangan juga digunakan untuk operasional sekretariat parpol.
"Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK," demikian bunyi Pasal 16 Ayat (1).
Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2), pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan pada Ayat (3) disebutkan laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada parpol.
PP 1/2018 ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 dan diundangkan 5 Januari oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca juga:
Ditanya soal kenaikan dana Parpol, Djarot mengaku tak tahu
Anies-Sandi tersandung dana parpol DKI
Ini jawaban Djarot soal Anies sebut dana parpol dinaikkan 10 kali lipat di eranya
Tak mau kecele dua kali, Anies bakal kaji ulang Pergub dikeluarkan Ahok-Djarot
Penjelasan Anies soal dana parpol naik 10 kali lipat yang ternyata digagas Djarot