Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025
Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dilakukan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 20216 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini diteken Jokowi pada 14 Febtuari 2024.
- Jokowi Mulai Buka-bukaan, Ini Sederet Curhatan Sulitnya Pindahkan Ibu Kota
- Jokowi Bakal Kumpulkan Seluruh Bupati dan Gubernur di IKN, Bahas Pilkada?
- Terungkap Alasan Jokowi Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
- Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," demikian bunyi Pasal 22A ayat 1, dikutip Jumat (16/8).
"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi Pasal 22A ayat 2.
Dalam Perpres juga dijelaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan. Namun harus dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan.
Alasan yang diterima sebagaimana Pasal 2A ayat 3 antara lain, adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di DKI Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, pelantikan kepala daerah dapat ditunda dari jadwal apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.