Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara Setelah Terbitkan Perpres
Wandy mengatakan, setelah Jokowi menerbitkan Perpres terkait otorita IKN nantinya akan dilanjutkan dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menunjuk dan mengangkat kepala otorita.
Nama kepala otorita Ibukota Negara (IKN) Nusantara hingga saat ini masih menjadi misteri. Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengungkap, penunjukan kepala otorita IKN Nusantara baru bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait otorita IKN.
Wandy mengatakan, setelah Jokowi menerbitkan Perpres terkait otorita IKN nantinya akan dilanjutkan dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menunjuk dan mengangkat kepala otorita.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
"Kalau sudah keluar Perpres terkait Otorita IKN, maka Presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan kepala Otorita IKN," katanya kepada wartawan, Sabtu (5/2).
Adapun saat ini pemerintah tengah menyusun sembilan aturan turunan dari UU IKN. Salah satunya yaitu Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Perpres tersebut nantinya akan digabungkan dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, pemerintah memiliki waktu dua bulan untuk merampungkan aturan turunan tersebut dan menunjuk kepala otorita.
"Iya. Mandatnya kan dua bulan setelah pengesahan UU IKN," terangnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang IKN telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022. DPR RI juga telah mengirimkan draf final UU IKN ke Istana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan siapa Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) seiring dengan UU IKN telah disahkan oleh DPR di Sidang Paripurna, Selasa (18/1). Harapannya, Kepala Badan Otorita IKN nanti memiliki latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga membeberkan IKN akan menjadi kota sehat, efisien, yang produktif dan zero emission. Butuh waktu 15-20 tahun pembangunan IKN selesai. Tetapi, dia berharap, pada 2024 istana serta 4-6 kementerian sudah bisa dipindah.
"Yang penting infrastruktur terlebih dahulu kita harapkan pembangunan di luar istana itu dari investasi juga," kata Jokowi.
Soal nama-nama kandidat Kepala Badan Otorita IKN, pada 2 Maret 2020, Jokowi juga sempat membeberkan beberapa kandidat mulai dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro hingga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
(mdk/fik)