Jokowi Tunjuk Letjen Teguh Rumekso jadi Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan PPHAM
Sedangkan Wakil Ketua I Sekretaris Kemenko PMK Andie Megantara dan Wakil Ketua II Makarim Wibisono.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat atau Tim Pemantau PPHAM. Aturan ini diteken Jokowi pada Rabu 15 Maret 2023.
"Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM," tulis Pasal 1 Keppres itu dilihat Kamis, (16/3).
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
Tim Pemantau PPHAM bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Ketua Tim Pengarah dan Menko PMK Muhajdir Effendy sebagai Wakil Ketua.
Tim Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis, serta menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Sementara, untuk Ketua Tim Pelaksana dipimpin Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Sedangkan Wakil Ketua I Sekretaris Kemenko PMK Andie Megantara dan Wakil Ketua II Makarim Wibisono.
"Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 12.
(mdk/tin)