Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama
Pria mengaku nabi ke-26 ini ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (19/4) kemarin.
Polri telah menetapkan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka. Pria mengaku nabi ke-26 ini ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (19/4) kemarin.
"Iya sudah (tersangka) kemarin," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
-
Kapan Lenggogeni dan Reza bertukar senyuman? Reza dan Lenggogeni dengan senang hati bertukar senyuman sambil saling mencium pipi.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Raul Lemos terlihat kompak dan akur di acara Tedak Siten Azura? Acara tedak siten Azura menjadi bukti nyata harmonisnya hubungan ketiga keluarga besar. Anang Hermansyah dan Raul Lemos terlihat akrab dengan besan mereka, keluarga Atta Halilintar.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Rusdi menyebut, Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan ujaran kebencian. "(Kasus) Ujaran kebencian dan penodaan agama," sebutnya.
Sebelumnya, Polri tengah mendalami dan mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Pria mengaku nabi ke-26 ini telah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada Sabtu (17/4) kemarin.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Paul Zhang telah dikenakan Pasal oleh pihaknya tentang ujaran kebencian.
"Unsur-unsur Pasal yang dikenakan yang pertama ujaran kebencian, ini menyangkut Undang-Undang ITE. Dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Selain itu, Paul Zhan juga dikenakan Pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156 huruf a KUHP.
"Penodaan agama yang ada di KUHP ya, tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a KUHP," ujarnya
Baca juga:
Kabareskrim Sebut Tak Ada Pengajuan Pencabutan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang
Jubir Kemkominfo sebut Konten Paul Zhang telah Diblokir
Kemenkominfo Minta YouTube Blokir Konten Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Tinggal di Salatiga pada 2011
Pimpinan DPR Berharap Jozeph Paul Zhang Dideportasi
Polri Jerat Jozeph Paul Zhang Pasal Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama