JPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang
JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Romi tidak merinci TPS mana saja yang ia maksud.
JPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang
- Cerita Jokowi Tak Mau Datang Rapat Konsolidasi Pilkada Sebelum Tunjangan KPU Naik: Saya Kejar-kejar Pokoknya!
- Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
- Jokowi: Kinerja BPKP Bukan Untuk Cari Kesalahan, Justru Mencegah Penyimpangan
- Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan temuan pelanggaran saat pemungutan suara yang berlangsung pada 14 Februari lalu.
Menurut Manajer Advokasi dan Hukum Seknas JPPR, Romi Maulana, terdapat sejumlah TPS yang diintimidasi oleh aparat dan adanya TPS yang terindikasi pembagian uang.
Meski begitu, Romi tidak merinci TPS mana saja yang ia maksud.
"Dari 264 TPS terdapat 20 TPS yang lingkungannya terdapat intimidasi dan mobilisasi pemilih yang dilakukan aparat di lingkungan TPS," kata Romi di acara organisasi pemantau pemilu Asian Network for Free Elections (ANFREL), hotel Mercure, Sabang, Jakarta, Minggu (18/2).
"Dari 262 TPS terdapat 2 TPS yang saat proses pemungutan suara di lingkungan sekitarnya terindikasi terdapat pembagian uang," tambahnya.
Romi menuturkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur beberapa ketentuan pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi saat proses pemungutan suara.
Di antaranya Pasal 523 mengatur 'Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Kemudian, pasal 531 mengatur 'Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melalnrkan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pertama, Romi mengatakan, terdapat 96 TPS yang membuka TPS melebihi pukul 07.00 WIB waktu setempat.
Selanjutnya, terdapat 122 TPS yang masih melakukan pemungutan suara di atas pukul 13.00 WIB waktu setempat. Kemudian, terdapat 25 TPS yang oleh KPPS tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan dan Peserta Pemilu di TPS.
Berikutnya, terdapat 8 TPS yang KPPS-nya tidak mengucapkan janji dan sumpah pada rapat pemungutan suara, terdapat 7 TPS yang KPPS-nya tidak memiliki Surat Keputusan, serta terdapat 4 TPS yang Pengawas TPS-nya tidak memiliki Surat Keputusan/Surat Tugas.