JPU Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding
Pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding yaitu, pertama putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan belum memberikan efek jera pada terdakwa maupun masyarakat agar berhati-hati menggunakan sosmed.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus I Gede Aryastina atau Jerinx mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Denpasar. Sebelumnya, hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara para personel band SID itu.
"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11).
-
Bagaimana Jerinx SID dan Uus bertarung dalam pertandingan tinju? Pertandingan terlihat begitu sengit. Tidak hanya baku pukul, mereka juga saling berlomba dalam hal strategi, mencari tahu strategi mana yang dapat mengalahkan lawan.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa yang membuat Jerinx SID semakin yakin diri dalam pertandingan tinju melawan Uus? Pakaian tinju yang dihiasi dengan ornamen emas membuat Jerinx SID terlihat lebih menyeramkan. Tidak mengherankan, jika pemain drum band Superman Is Dead ini semakin yakin diri.
-
Mengapa Jerinx SID merasa bahagia meskipun kalah dalam pertandingan tinju melawan Uus? Meskipun harus mengalami kekalahan, Jerinx merasa cukup bahagia.
Ia menerangkan, pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang di mana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding.
Pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding yaitu, pertama putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan, dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," imbuhnya.
Kemudian, yang kedua putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang, jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," ujar Luga.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus "IDI Kacung WHO" pada Kamis (19/11).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya.
Baca juga:
Duh! Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Sidang Vonis Jerinx
Tak Sepakat Soal Teori Konspirasi Jerinx SID, Soleh Solihun 'Tapi Gak Dipenjara Juga'
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Begini Tanggapan IDI Bali
ICJR Nilai Putusan Penjara Jerinx Buka Jebakan Baru Pasal Karet UU ITE
Orang Tua Jerinx: Tidak Mungkin Kami akan Meludahi Negara Ini