JPU kasus penganiayaan Taruna STIP mengaku galau
Dimas Dikita Handoko (19) diduga tewas dianiaya tiga seniornya. HPU hanya menuntut mereka dengan pidana 4 tahun bui.
Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Dimas Dikita Handoko (19) diduga tewas dianiaya tiga seniornya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19) dan Adnan Fauzi Pasaribu (20), hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 hari menjelang pembacaan tuntutan kepada ketiga terdakwa tersebut. Ketiga tersangka akhirnya hanya dijatuhi pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Tuntutan tersebut menurun jauh dari dakwaan sebelumnya. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 353 ayat 2 KUHP dengan dugaan secara terencana menganiaya Dimas hingga menyebabkan kematian.
Ketiga terdakwa didakwa secara kumulatif alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya galau tidak bisa tidur 2 hari ini, karena yang terbukti pasalnya itu, kita tidak bisa melarikan pasal-pasal di atasnya karena memang tidak terbukti di persidangan," ujar Wahyu Oktaviandi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9).
Selain itu, lanjut Wahyu, dirinya pun membandingkan kasus yang sama pernah terjadi di STIP 4 tahun yang lalu.
"Kasus ini sama seperti kasus 2010 lalu, ketika itu tersangka akhirnya dihukum 3 tahun dari dakwaan sebelumnya 7 tahun. Itu yang jadi acuan sehingga saya menganggap bahwa 4 tahun sudah tepat untuk efek jera para senior-senior," tandasnya.
"Memang tidak ada niat dari mereka untuk membunuh, karena yang bawa ke rumah sakit mereka juga, pada saat itu juga tidak terencana karena pada saat dipanggil itu untuk membahas acara ke Bogor perwakilan dari Medan namun karena datangnya telat terjadilah penganiayaan itu," katanya.