JPU KPK Ungkap Auditor BPK Sulsel Coba Ubah Suap Jadi Setoran ke Negara Seusai OTT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, Yohanes Binur mengubah dokumen setoran uang ratusan juta rupiah dari kontraktor untuk suap menjadi setoran ke kas negara. Upaya itu dilakukan setelah OTT KPK di Sulsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, Yohanes Binur mengubah dokumen setoran uang ratusan juta rupiah dari kontraktor untuk suap menjadi setoran ke kas negara. Upaya itu dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah di Sulsel.
Perubahan uang suap menjadi setoran ke kas negara itu diungkapkan JPU KPK Zaenal Abidin setelah salah satu pegawai PT Marga Jampea, Zainab memberikan kesaksian saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (7/2).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya bersama hakim mencecar saksi Herry Wisal alias Tiong terkait setorannya kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat untuk menyuap auditor BPK Sulsel. Dalam persidangan terungkap, Herry Wisal menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Rahmat di kediamannya karena BPK akan turun melakukan pemeriksaan.
"Kan seharusnya secara normatif aturannya itu disetorkan ke BPK atau kas daerah? Dijawab oleh Herry Wisal seharusnya ke negara kalau temuan, bukan ke BPK. Dicecar lagi oleh hakim kenapa Saudara setor ke BPK, dan dia jawab karena ada penyampaian Edy Rahmat ke saya," ujarnya kepada wartawan.
"Uang itu nantinya digunakan jika ada temuan, sehingga akan dibayarkan pakai uang itu. Padahal waktu itu belum ada pemeriksaan," imbuhnya.
Zaenal juga mengungkapkan anak buah Herry Wisal bernama Zaenab harus bolak-balik ke kantor BPK Sulsel untuk mengurus slip setoran Rp150 juta. Dalam persidangan, terungkap slip setoran tersebut tertulis bahwa uang dikirim ke kas negara karena adanya temuan.
"Keterangan dari saksi Zaenab kan dia sampai tiga kali isi slip setoran di kantor BPK. Saat itu, dalam slip setoran saksi Zaenab hanya mengisi nama, nomor telepon dan tanda tangan," bebernya.
Tetapi berdasarkan barang bukti hasil penggeledahan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah, dalam slip setoran tersebut tertulis uang Rp150 juta dikirim ke kas negara.
"Perubahan slip (setoran) dilakukan Yobin (Yohannes Binur). Jadi BPK saat itu mengubah seolah-olah setoran itu masuk ke kas negara setelah adanya OTT Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah," tegasnya.
"Setelah OTT mereka kalang kabut, diubahlah pembayaran ini menjadi ke kas negara," imbuhnya.
Zaenal juga mengungkapkan tindakan terdakwa Yohannes Binur juga dilakukan untuk kontraktor lainnya yang menyetor uang ke Edy Rahmat. "Banyaklah (kontraktor). Seandainya tidak ada OTT, tidak ada pengembalian," tuturnya.
Sementara saksi Zaenab, mengakui dirinya harus bolak-balik ke kantor BPK Sulsel untuk mengisi slip setoran yang sebenarnya sebagai jaminan jika ada temuan kekurangan pengerjaan proyek jalan Tanabau-Ngapaloka-Patumbukang Kabupaten Selayar sepanjang 3,5 kilometer. Saat itu, dirinya mengaku hanya mengisi slip setoran nama, nomor handphone, dan tanda tangan sebagai bagian keuangan PT Marga Jampea.
"Nomor rekening tidak ada saya isi Pak Hakim. Saya waktu di kantor BPK mengisi slip setoran hanya menulis nama, nomor handphone, dan tanda tangan. Saya tidak tahu kenapa waktu diperiksa KPK, slip itu ada terisi nomor rekening kas negara," ungkapnya.
Zaenab juga mengungkapkan saat mengisi slip setoran tersebut bertemu dengan terdakwa Yohannes Binur di Kantor BPK Sulsel. Zaenab mengaku dirinya tidak mengetahui setoran Rp150 juta diberikan oleh atasannya yakni Herry Wisal digunakan untuk apa.
"Saya cuma menjalankan tugas saja Pak. Karena ada uang yang keluar dari Pak Herry Rp150 juta," tuturnya.
Sementara itu, saksi Herry Wisal mengakui dirinya memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada terpidana Edy Rahmat di kediamannya. Herry menyebut perusahaannya memenangkan proyek jalan sepanjang 3,5 kilometer (Km) di Kabupaten Selayar dengan nilai kontrak Rp18,54 miliar.
"Pertengahan Februari 2020, Edy Rahmat kasih tahu bahwa BPK akan turun melakukan pemeriksaan preservasi yang dilakukan perusahaan saya. Saat itu Edy meminta uang 1 persen dari nilai kontrak pekerjaan saya atau sebesar Rp163 juta. Tapi saat itu saya punya uang cash cuma Rp150 juta dan kasih ke Edy Rahmat," tuturnya.
Herry mengungkapkan uang Rp150 juta dia ambil dari kas gudang. Karena diberikan secara cash, dirinya tidak memiliki bukti penarikan uang dari bank.
"Saya juga tidak mencatatnya di catatan keuangan perusahaan. Saat itu, saya kasih uang itu ke Edy karena dia adalah KPA (kuasa pengguna anggaran) yang punya wewenang menandatangani pencairan, PHO, dan lain-lainnya. Dia juga dikenal orang dekatnya Pak Nurdin Abdullah," urainya.
Herry juga mengaku mengetahui terdakwa Yohannes Binur. Herry mengaku mengetahui sosok Yohannes Binur dari stafnya bernama Yusuf.
"Saat itu saya dampingi tim BPK dan Inspektorat saat melakukan pemeriksaan. Yusuf sampaikan kalau dia Pak Yobin (Yohannes Binur)," ucapnya.
Sekadar diketahui, empat mantan auditor BPK Sulsel yakni Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny terjerat dugaan suap dari eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Dalam sidang, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi dari PT Marga Jampea yakni Herry Wisal alias Tiong, Arfandi, Irfan Abd Rahman, Muh Yusuf, dan Zaenab.
(mdk/yan)