JPU Luruskan Eksepsi Rizieq, Minta Kuasa Hukum Baca Buku Kuliah Semester 1
Pada persidangan lalu, Penasihat Hukum menyampaikan penggunaan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat Rizieq Syihab dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
Jaksa meminta penasihat hukum Rizieq Syihab membuka kembali buku-buku mata kuliah semester satu fakultas hukum.
Permintaan itu disampaikan oleh Jaksa ketika menanggapi nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum atas dakwaan JPU terkait perkara RS Ummi, Kota Bogor. Sidang digelar di PN Jaktim, Rabu (31/3).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Pada persidangan lalu, Penasihat Hukum menyampaikan penggunaan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat Rizieq Syihab dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
Jaksa enggan menanggapi nota keberatan penasihat hukum terdakwa karena sudah masuk ke pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Jaksa hanya menyinggung keberatan penasihat hukum terhadap penggunaan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana hanya mengulas tentang sejarah pembentukan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan menyatakan UU tersebut tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
Jaksa memilih meluruskan terkait nota keberatan penasihat hukum terdakwa.
"Izinkan kami mengingatkan kembali pengacara terdakwa hal dasar pembelajaran mahasiswa fakultas hukum semester awal yang mungkin terlupakan oleh penasihat hukum terdakwa. Kapan suatu peraturan perundang-undangan Indonesia dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan pada dasarnya suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sama atau setara dalam hal ini biasanya termuat frasa pada saat undang-undang ini mulai berlaku.
"Undang-undang nomor sekian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Jaksa.
Selain itu, Jaksa memaparkan yang berwenang mencabut undang-undang bisa dicabut dengan kekuasaan kehakiman atau pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tersebut.
Jaksa menyebut ada dua tempat untuk melakukan pengujian undang-undang yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jaksa menyebut pengadilan tersebut dapat menyatakan bahwa suatu perundang-undangan bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menguji peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung sebagaimana pada Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang 1945 sedangkan untuk menguji terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," ujar dia.
Jaksa menyimpulkan dari dua uraian di atas dapat di lihat ada dua cara untuk suatu perundang-undangan dalam hal ini undang-undang tidak berlaku.
"Apabila dalam keadaan pertama yang berhak mencabut undang-undang adalah yang memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang yaitu DPR bersama Presiden," ujar Jaksa.
"Kemudian apa bila suatu undang-undang sudah mencabut undang-undang lainnya maka secara langsung undang-undang tidak berlaku lagi begitu undang-undang baru berlaku. Dalam hal ini MK harus menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional oleh karena bertentangan UUD 1945. Dan putusan MK telah bersifat mengikat atau banding sehingga tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan MK tersebut," sambung Jaksa.
Sehingga Jaksa menyatakan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana masih berlaku. Karena itu, penasihat hukum terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut dan menyatakan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak berlaku terhadap terdakwa.
"Hingga saat ini belum ada satu undang-undang pun atau putusan MK yang mencabut UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentu undang-undang masih berlaku kepada seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa Soal Rizieq Protes Andi Tatat Tidak Ditahan: Karena Alasan Kemanusiaan
JPU Bela Bima Arya saat Tanggapi Nota Keberatan Rizieq: Tujuan Wali Kota Bogor Mulia
Tanggapi Nota Keberatan, JPU Sebut Rizieq Ingin Giring Opini Kalau Tak Lawan Hukum
Rizieq Protes Eksepsinya Tak Disiarkan, Giliran Jaksa Ada Siaran Langsung
Sidang Kasus Swab Tes Rizieq Shihab, 1.394 Jaga PN Jaktim
PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Swab Rizieq Syihab
Jaksa Sesalkan Sikap Rizieq Kepada Penegak Hukum di Persidangan