JPU Tanya Pendapat Saksi Ahli Pidana soal Anggota Polri Bertemu Buronan
Saat itu, Basuki tak langsung menjawab pertanyaan tersebut dan malah bertanya balik kepada jaksa.
Pakar pidana yang juga guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki dihadirkan oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi ahli dalam perkara surat jalan palsu. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/11).
Dalam persidangan, Basuki menjelaskan terkait tugas seorang aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang berperan dalam proses jamasan Dewi Sri dan Joko Sedono? Dikutip dari laman resmi kebudayaan.kemdikbud.go.id, jamasan ini dilakukan oleh sesepuh wanita yang telah diberi mandat oleh kasepuhan.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Bagaimana hubungan Budi Djiwandono dengan Prabowo Subianto? Budi adalah anak dari Joseph Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Sang ibu merupakan kakak dari Prabowo Subianto.
Menurutnya, polisi wajib melakukan penangkapan terhadap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana di hadapannya.
"Jadi beda dalam konteks seperti ini. Demikian juga kalau dalam undang-undang menyatakan bahwa jika aparat kepolisian itu sebagai penegak hukum itu secara tadi saya katakan wewenang itu lahirnya karena atribusi delegasi dan mandat. Kalau tugas itu perintah jadi harus dilihat dari wewenang hukum," kata Basuki.
"Karena yang mempunyai kewenangan untuk memerintah adalah orang yang berwenang jadi tidak bisa tugas yang dalam Pasal 426 dikaitkan dengan undang-undang yang berlaku karena undang-undang itu memberikan wewenang bukan memberikan perintah kepada pejabat," sambungnya.
Kemudian, penuntut umum bertanya kepadanya. Jika seorang anggota polisi bersama-sama dengan seseorang yang semestinya diamankan.
"Gimana pendapat ahli berkaitan dengan seseorang anggota polisi bersama-sama dengan seseorang yang seharusnya ditangkap atau diamankan?" tanya jaksa.
Saat itu, Basuki tak langsung menjawab pertanyaan tersebut dan malah bertanya balik kepada jaksa.
"Sekarang saya mau tanya anda sebagai penuntut kalau misalnya tahanan bermasalah apakah anda bertanggung jawab?" ujar Basuki.
"Dalam SOP Kejaksaan jaksa yang bertanggungjawab," jawab jaksa.
"Iya tapi kan jaksa tertentu yang ditugaskan bukan jaksa semuanya," kata Basuki.
Lalu, jaksa pun kembali bertanya kepada dirinya terkait hal yang sama ia tanyakan sebelumnya yakni seorang anggota polisi yang sedang bersama orang yang berstatus buronan.
"Bagaimana pendapat ahli ketika seorang anggota polisi jalan bersama dengan seseorang yang dilakukan pengamanan atau statusnya buronan?" tanya jaksa.
"Kalau misalnya polisi ketemu buronan semestinya dia harus melakukan sesuai kewajiban hukum yang harus dilakukan?" jawab Basuki.
"Apa kewajiban hukumnya?" tanya jaksa kembali.
"Ya misalnya kalau dia tahu itu buron ya ditangkap," jawab Basuki kembali.
Diketahui, Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking merupakan terdakwa kasus surat jalan palsu.
Dalam kasus itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Lalu, Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.
Baca juga:
Napoleon Bonaparte Bersaksi di Sidang Tommy Sumardi
Djoko Tjandra & Prasetijo Bawa Saksi Ahli di Sidang Kasus Surat Jalan Palsu
Saksi Ahli di Sidang Djoko Tjandra Minta JPU Tunjukkan Surat Asli yang Dipalsukan
Imigrasi Sempat Hapus Nama Djoko Tjandra dari Sistem ECS
Komjen Purn Setyo Wasisto Sempat Endus Keberadaan Djoko Tjandra di Taiwan dan Korsel