JPU Yakini Pinangki Terima Duit Panas USD500.000 dari Djoko Tjandra
Pembacaan replik oleh JPU tersebut, berkaitan dengan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Pinangki yang menyebutkan bahwa kesaksian soal pemberian uang dari Pinangki terhadap Anita Kolopaking adalah keterangan Anita sendiri dan bertentangan dengan alat bukti.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra dengan agenda replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (20/1).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berdasarkan fakta dan barang bukti jika Pinangki telah menerima uang down payment sebesar USD500.000, dari Djoko Tjandra.
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD500.000," kata jaksa Yanuar Utomo saat pembacaan replik.
Jaksa Yanuar menjelaskan bila uang tersebut diserahkan Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mal Senayan City Jakarta. Kemudian, oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Kemudian, Pinangki turut menghubungi saksi Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke Apartemen tempat tinggal terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence, Jalan Darmawangsa X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee saksi Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.
"Selanjutnya saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking pun mendatangi apartemen tempat terdakwa tinggal pada sekitar pukul 21.30 Wib bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santosa Kolopaking," kata jaksa.
"Pada saat saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, dan terdakwa memberikan uang sebesar USD50.000 kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking sebagai pembayaran legal fee," sambungnya.
Namun demikian, Anita Kolopaking menanyakan kepada mengapa legal fee yang diberikan hanya sebesar USD50.000 dan bukan USD100.000.
"Lalu Terdakwa pada saat itu mengatakan kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking bahwa saksi Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar USD150.000 kepada terdakwa dan apabila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking," ungkap jaksa.
Oleh sebab itu, Jaksa Yanuar mengharapkan jika majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Pinangki maupun tim hukum.
"Kami mohon gar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, Menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutup Jaksa Yanuar.
Pembacaan replik oleh JPU tersebut, berkaitan dengan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Pinangki yang menyebutkan bahwa kesaksian soal pemberian uang dari Pinangki terhadap Anita Kolopaking adalah keterangan Anita sendiri dan bertentangan dengan alat bukti.
Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ujar Jaksa.
Baca juga:
JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki, Singgung Action Plan & Jatah Jaksa Agung
Menangis Bacakan Pleidoi, Pinangki Akui Terpukul Belum Bisa Bahagiakan Orangtua
Pinangki Bacakan Pleidoi: Saya Lahir dari Keluarga Sederhana, Kuliah Saja Tak Mampu
Andi Irfan Jaya Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Orang Tua Pinangki Meninggal, Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda Rabu
Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Diundur Senin 18 Januari