Jual 66 Bayi di Yogyakarta Sejak 2015, Satu dari Dua Bidan Ternyata Residivis dan Pernah Dibui 10 Bulan
Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Keduanya sudah melakukan penjualan atau berkegiatan sejak tahun 2010.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan keduanya memberlakukan tarif berbeda untuk bayi laki-laki dan perempuan. Bayi perempuan dijual seharga Rp55 juta hingga Rp65 dan bayi laki-laki Rp65 juta sampai Rp85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.
- Bidan Penjual Bayi di Yogyakarta Incar Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah
- Modus Dua Bidan di Yogyakarta Lakukan Jual Beli Bayi sejak 2010, Pasang Tarif Rp55-85 Juta
- Sindikat di Yayasan Anak Bali Incar Ibu Hamil, Bayi Baru Dilahirkan Dijual Rp25-45 Juta
- Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta
Sebelum akhirnya terbongkar, keduanya baru saja menjual bayi perempuan pada 2 Desember 2024 kemarin senilai Rp55 juta dengan DP Rp3 juta. Transaksi itu baru diketahui saat penelusuran dilakukan pada nomor rekening tersangka.
Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY, kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi dijual. Terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.
"Terhadap dua tersangka ini, masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya nanti kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," ucap Endriadi.
Endriadi menambahkan, bidan JE ternyata pernah menjadi residivis pada 2020. Meski tak dijelaskan terkait kasua apa, tetapi yang bersangkutan pernah dihukum kurangan 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Kemudian, pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak. Di antaranya menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta.
Modus Pelaku
Sebelumnya, dua tersangka ternyata melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.
"Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi," kata dia.
Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka.
Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.
"Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan," ucap FX Endriadi.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.