Jual Alat Medis ke Pasien, Seorang Dokter RSUD Klungkung Disanksi Turun Pangkat
Seorang dokter bedah di RSUD Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial B terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli. Dokter itu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait kasus ini, B mendapat sanksi berupa penurunan jabatan.
Seorang dokter bedah di RSUD Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial B terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli. Dokter itu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait kasus ini, B mendapat sanksi berupa penurunan jabatan.
"Bapak Bupati sudah menandatangani terkait dengan surat keputusan bupati. Dan menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat golongan dari sebelumnya golongan IVA diturunkan ke satu tingkat lebih rendah jadi golongan IIID," kata Direktur RSUD Klungkung, I Nyoman Kesuma saat dihubungi, Rabu (8/9).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana Gumuk Pasir Tungtung Karang terbentuk? Mengutip Garut Update, gumuk pasir ini terbentuk secara alami sesuai arah angin. Ini semakin membuat kawasan tersebut menarik.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Ia menerangkan, terungkapnya kasus pungli yang dilakukan dokter itu terjadi pada Bulan April 2021 lalu. Saat itu, seorang warga Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, akan menjalani operasi.
Kemudian salah satu alat yang akan digunakan tidak tersedia di RSUD Klungkung. Lalu dokter itu meminta uang sebesar Rp 800 ribu kepada pasien sebagai uang pengadaan alat tersebut.
"Padahal aturan kami di rumah sakit itu sudah jelas. Kalaupun membutuhkan alat-alat yang di luar tersedia itu harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen dan pembayarannya melalui kasir resmi yang ada di rumah sakit," imbuhnya.
Terungkapnya kelakuan dokter itu, setelah pasien melaporkan ke Bupati Klungkung. "Memungut dari pasien yang kebetulan asal dari Nusa lembongan. Jadi dia punya akses dan melapornya langsung ke Bapak Bupati," ungkapnya.
Kemudian Bupati Klungkung meneruskan informasi yang diterima kepada Direktur RSUD Klungkung untuk dilakukan proses penyelidikan. Lalu usai dilakukan proses penyelidikan, pelaku pungli kemudian mengarah ke B yang pada tahun 2015 lalu juga melakukan hal serupa.
"Ini yang kedua kali, dulu tahun 2015 pernah juga diproses pada saat itu diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Yang 2021 ini ternyata masih orang yang sama, makanya dikasih sanksi yang lebih berat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa modus dokter tersebut menjual alat kepada pasien yang membutuhkan dan itu dimanfaatkan oleh dokter tersebut.
"Modusnya jual alat, jadi pasien kadang membutuhkan alat di luar dari alat yang tersedia di rumah sakit. Biasanya kebutuhan itulah yang dimanfaatkan oleh dokter untuk menjual alat itu," ujarnya.
Sementara untuk antisipasi kejadian serupa terulang, pihaknya akan lebih ketat melakukan pengawasan. Selain itu juga memberikan peringatan kepada dokter atau pun pegawai di RSUD Klungkung, untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Pengawasan yang lebih ketat. Kami sudah minta bantuan langsung dari manajemen untuk mengawasi. Kami juga membuat pengumuman-pengumuman di masing-masing unit atau ruang pelayanan, agar masyarakat tidak melayani permintaan pembayaran di luar kasir resmi," katanya.
Baca juga:
2 Pegawai Dishub Terbukti Memeras, Tunjangan Dipotong 30% & Kenaikan Pangkat Ditunda
Ombusdman Pernah Temukan Dugaan Praktik Pungli di Samsat Jaktim
Polisi Usut Dugaan Pungli Insentif Petugas Pemakaman Covid-19 di Malang
Dishub DKI Periksa 2 Petugas Diduga Peras Sopir Bus Bawa Rombongan Vaksin
Dua Petugas Dishub DKI Diduga Peras Sopir Bus Rombongan Warga Mau Vaksin