Jual cula badak, pensiunan TNI dihukum 2 tahun bui & denda Rp 100 juta
Suharto dan Herman ditangkap petugas kepolisian saat akan bertransaksi dengan seorang Warga Negara (WN) Singapura bernama Ahok di Hotel Aston, Medan.
Seorang pensiunan TNI, Suharto dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan kepadanya karena terbukti melakukan penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yaitu cula badak.
Bukan hanya Suharto, rekan yang membantunya, Herman (57) juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Wkosistem jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Bagaimana cara menabung jika ingin membeli hewan kurban dengan patungan? Mengutip dari laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Secara perhitungan membeli hewan kurban secara patungan dinilai lebih murah jika harus membeli seekor hewan kurban untuk diri sendiri.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Bagaimana penjual cilok mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban? Irfan mengaku jika pembelian hewan kurban ini menggunakan uang receh yang sudah dikumpulkannya senilai Rp2,5 juta. Memilih hewan kurban Dengan ramah pemilik lapak mempersilahkan penjual makanan itu memilih sendiri hewan kambingnya. Irfan dengan antusias melangkahkan kaki ke salah satu ruang kandang dan menentukan jenis kambing yang cocok.
-
Apa yang ditemukan petani di ladang tersebut? Penemuan tersebut meliputi tiga tongkat kerajaan, tiga belati perunggu, kapak ukuran kecil dan sedang, serta alat pahatan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1) sore.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya keduanya dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Suharto dan Herman ditangkap petugas kepolisian saat akan bertransaksi dengan seorang Warga Negara (WN) Singapura bernama Ahok di Hotel Aston, Medan. Dari dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BL 782 AI yang ditumpangi keduanya, petugas mengamankan barang bukti satu cula badak.
Baca juga:
Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara
Tak kapok, residivis kembali jual satwa langka via media sosial
Jual paruh burung langka via media sosial, Umar diamankan polisi
Dijual ke Vietnam, tulang beruang madu dari Balikpapan diolah jadi bahan kosmetik
Pedagang kepiting bertelur di Berau diciduk, 31,5 kg kepiting disita