Jual kosmetik palsu modal Rp 30 juta, LE raup untung Rp 20 juta per bulan
Jual kosmetik palsu, LE raup untung Rp 20 juta per bulan. dalam melakukan aksinya, E tidak sendirian. Dia dibantu 12 karyawannya. Modalnya sebesar Rp 30 juta.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri kembali membongkar sindikat pemalsuan kosmetik. Sindikat itu terungkap saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Perumahan Sunter Jaya Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A, Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial LE alias E. "Saudara LE alias E selaku pemilik tempat produksi dan telah dilakukan penahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Agung, dalam keterangan Persnya, Kamis (24/8).
-
Bagaimana cara pemerintah mengatasi bisnis baju bekas impor ilegal? Sejumlah pemusnahan baju bekas impor ilegal telah dilakukan pemerintah sebagai upaya penindakan.
-
Siapa yang ingin dilibatkan dalam pemberantasan tambang ilegal? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Bagaimana cara Kemendag mengatasi maraknya peredaran barang impor ilegal? "Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin," kata Mendag.
E diduga melakukan pemalsuan berbagai macam jenis kosmetik. Mulai dari sabun wajah, toner, krim wajah khusus siang dan malam, hingga krim ketiak, semuanya berasal dari bahan yang tidak wajar seperti minyak sayur dan juga pewarna makanan.
Agung menuturkan, dalam melakukan aksinya, E tidak sendirian. Dia dibantu 12 karyawannya. "Dalam menjalankan kegiatannya LE alias E mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggal di alamat TKP tersebut," ungkapnya.
Modal E untuk memproduksi kosmetik palsu sebesar Rp 30 juta. Dari modal tersebut, E berhasil meraup keuntungan bersih sebanyak Rp 25 juta per bulan.
Saat ini E telah ditahanan di Rutan Bareskrim Polri. Karema kasus itu E dikenakan pasal 197 dan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau pasal. 62 ayat(1) jo pasal 8 (1) dan pasal 9 (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.