Jual lahan negara p 16 M, Bupati Takalar jadi tersangka korupsi
Jual lahan negara p 16 M, Bupati Takalar jadi tersangka korupsi. Utoto menjelaskan pihaknya mengantongi barang bukti yakni izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin menjadi tersangka kasus dugaan kasus korupsi penjualan lahan negara. Burhanuddin disebut menyalahi kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga, Kabupaten Takalar, Sulsel.
"Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel yang kasusnya ini sudah masuk dalam persidangan, maka BB ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Tugas Utoto di Makassar, Kamis (20/7) seperti diberitakan Antara.
Utoto menjelaskan pihaknya mengantongi barang bukti yakni izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Lahan yang dijual Burhanuddin, lanjut Utoto, yakni seluas 150 hektare dari 3.000 hektare milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) dimana 2.000 hektare lebih sudah disahkan pemerintah provinsi sejak 1999.
"Tersangka ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan adanya kerugian negara dalam kasus ini," katanya. Burhan membanderol 150 hektare sebesar Rp 16 miliar.
Selain Bupati Burhanuddin yang ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut, penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Camat Mangarabombang berinisial NU, Kepala Desa Laikang SL dan Sekretaris Desa AS karena diduga menjual aset negara.
Modusnya, camat dan kepala desa beserta sekertarisnya membuat Sporadik dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyrakat sehingga juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan. Kejati sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang beserta sekertarisnya, sedangkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus penjualan lahan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Hidayatullah mengatakan akan menggelar perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Gelar perkara untuk membuktikan barang bukti yang dikantongi Kejati Sulsel seuai atau tidak dengan dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).