Jual Mobil Fiktif Rp1,3 M ke Teman Dekat, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara
Ajudan Pribadi membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli.
Ajudan Pribadi alias Akbar Peha Baharuddin menipu rekannya sendiri dengan modus penjualan mobil. Hasil penyelidikan, ternyata terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
-
Bagaimana pelaku melakukan penipuan? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Bagaimana cara Ipda Purnomo membantu pengamen tersebut? “Oh maunya gitu. Ya sudah, kalau sudah ada modal ya sudah jualan saja. Masnya ngamen tidak apa-apa, samean jangan minta-minta ya. Ndak boleh, lebih baik tangan di atas dari pada tangan di bawah,” tuturnya.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Saat itu, Ajudan Pribadi menunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63.
"Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif," kata Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (15/3).
Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban kemudian mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi.
Adapun jumlahnya mencapai Rp400 juta dan Rp750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp200 juta pada 14 Desember 2021.
"Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada," ujar dia.
Syahduddi menerangkan, penyidik turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti. Sejauh ini, dilaporkan baru satu orang yang menjadi korban, yakni AL.
"Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan," ujar dia.
Terancam 4 Tahun Penjara
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.
Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.
"Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada," ujar dia.
Syahduddi mengatakan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.
Syahduddi menerangkan, selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.
"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka akui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. "Ancaman pidana selama 4 tahun," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)