Jual obat terlarang, Johan ditangkap polisi
Obat yang disita sebanyak 5.000 butir. 3.000 butir jenis zenith pharmaceutical dan 2.000 butir dekstrometorfan (SF).
Sebanyak 5.000 butir obat terlarang jenis zenith pharmaceutical disita polisi dan satu orang pengedar berhasil diamankan, yakni Johansyah bin Syarifudin alias Johan (26), warga Jalan Ngabun Harun, RT 04 Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir.
"Penangkapan tersangka terjadi di Jalan Darung Bawan Km 10, RT 10 Desa Anjir, Pulang Pisau," ujar Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Sugiharso Selasa (9/2) ).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dari hasil penangkapan, sambung dia, petugas berhasil mengamankan obat-obatan yang masuk dalam daftar G tersebut diatas Septic Tank belakang rumah tersangka.
"Jumlah keseluruhan yang kita amankan berjumlah 5.000 butir, terdiri dari 3.000 butir jenis zenith pharmaceutical dan 2.000 butir dekstrometorfan (SF). Ini cukup berbahaya dan berpotensi merusak para generasi muda apabila beredar luas di Kabupaten Pulang Pisau," ujar Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Sugiharso, Rabu (10/2).
Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 750 ribu yang disimpan dalam tas pinggang milik tersangka.
"Obat-obatan daftar G ini mulai meningkat, disalahgunakan oleh para generasi muda. Kita akan terus melakukan pemantauan dan mengawasi, karena dampaknya sangat merusak mental dan prilaku para generasi muda," tegasnya.
Sementara itu, Johan dalam pengakuannya baru dua bulan menjalankan bisnis obat tersebut dan memasok ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
"Baru dua bulan, keuntungan lebih dari Rp 1 Juta," kata dia, dilansir Antara.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar.
Baca juga:
Demi Rp 14 Juta, Irfan rela lubang dubur dimasuki kapsul sabu
Penjual pakan burung pakai sabu biar kuat melek jaga toko
Ancaman Budi Waseso tangkap sipir Lapas jaringan mafia narkoba
Lapas Bolangi disidak, polisi temukan ekstasi milik napi kakak adik
Kesal diabetes & asma tak kunjung sembuh, Indra jadi pecandu sabu