Jual Paruh Rangkong, Pria Pekanbaru Diciduk di Kantor Pos
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang penjual bagian tubuh satwa dilindungi di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan pelaku disita empat paruh burung rangkong.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang penjual bagian tubuh satwa dilindungi di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan pelaku disita empat paruh burung rangkong.
"Petugas menangkap pelaku inisial Y alias Inar (39) di Kantor Pos Pekanbaru. Dia sebagai pemilik barang paruh burung rangkong yang diduga akan dijual," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada merdeka.com, Jumat (1/10).
-
Apa yang dikeluarkan oleh burung sebagai kotoran? Namun, kotoran burung terdiri dari bagian tengah berwarna gelap yang dikelilingi oleh zat berwarna putih yang merupakan asam urat.
-
Kenapa Pemkab Purwakarta menyebar burung hantu di sawah? Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, punya cara tak biasa untuk menghentikan hama tikus yang merugikan petani. Mereka menyebar pasukan burung hantu itu di area persawahan sebagai predator alami tikus.
-
Di mana burung prasejarah ini ditemukan? Imparavis attenboroughi ditemukan di wilayah timur laut Tiongkok pada sekitar 120 juta tahun yang lalu atau pada masa Kapur Awal.
-
Siapa yang menemukan burung prasejarah ini? Kerangka fosil Imparavis attenboroughi ditemukan di dekat desa Toudaoyingzi di timur laut Cina dan kemudian disumbangkan ke Museum Alam Shandong Tianyu.
-
Kapan pohon kurma milik Sutawi berbuah lebat? Pohon tersebut tumbuh dengan sendirinya dan baru berbuah lebat tahun 2024 ini.
-
Apa yang menjadi ciri khas burung kutilang? Burung kutilang adalah sejenis burung pengicau dari suku Pycnonotidae. Dalam bahasa Inggris burung ini disebut Sooty-headed Bulbul, sementara nama ilmiahnya adalah Pycnonotus aurigaster; mengacu pada bulu-bulu di sekitar pantatnya yang berwarna jingga.
Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan transaksi jual beli paruh rangkong itu di pelataran Kantor Pos Pekanbaru. Penyidik masih melakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Polda Riau.
"Kasusnya masih didalami penyidik Krimsus," kata Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, kasus itu terungkap berawal dari informasi yang diterima tim Subdit IV Tipidter.
Informasi dari masyarakat itu menyampaikan adanya transaksi bagian satwa yang dilindungi. "Setelah mendapat informasi itu, tim Subdit IV Reskrimsus langsung melakukan pemantauan. Hasilnya, petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Y," jelas Fery.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Saat itulah polisi menemukan paruh rangkong. Fery menjelaskan, perbuatan pelaku merupakan dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1999 itu.
Baca juga:
Hendak Kirim Sisik Trenggiling, Dua Penjual di Jambi Disergap di SPBU
Empat Warga Sumbar Ditangkap saat Jual Kulit Harimau Sumatera
4 Pelaku Penjual Kulit Harimau Ditangkap Tim Gabungan BBKSDA Riau
Penjualan Bayi Monyet Ekor Panjang di Pasar Satria Bali Dikecam Aktivis
Indonesia Memiliki Satwa Primata Paling Beragam di Dunia: 61 Spesies
Jual Satwa Dilindungi, Dua Orang Dicokok Polisi