Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
- Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
- Tembak Pemulung Perempuan, Anggota TNI AU di Palu Diproses Hukum
- Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta
- Berjuang Demi Rupiah, Potret Cantik Sopir Truk Bawa Paket Lintas Jawa & Sumatera, Disetop Polisi 'Kalau Ada Sopir Macam-macam Hajar'
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Kedua tersangka berinisial JR dan AB. Saat beraksi, keduanya menggunakan modus menawarkan pekerjaan dengan gaji belasan juta di Malaysia.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan, korban ditawarkan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan gaji Rp15.000.000 per bulan.
"Korban berangkat tanggal 24 Maret 2024 bersama-terduga pelaku JR ke Malaysia dan dijemput oleh agency yang ada di Malaysia atas nama K (warga negara Malaysia)," sebutnya, Rabu (24/4).
Korban ternyata tidak dipekerjakan sebagai LC, melainkan menjadi wanita penghibur di sebuah tempat spa yang ada di daerah Bukit Bintang.
"Setiap hari korban diminta untuk mengirimkan foto selfi dengan menggunakan bra dan celana dalam untuk dimasukkan ke dalam catalog dan aplikasi wechat," tuturnya.
Karena ketakutan dan tidak tahan lagi, korban mencoba kabur dari apartemen dengan alasan mencari makanan di luar. Dia kemudian menaiki taksi untuk diantar ke Kedutaan Indonesia. Selanjutnya korban menelepon orang tua untuk dipesankan tiket dan kembali ke Padang pada 3 April 2024.
"Sementara ada empat orang korban, tiga di antaranya sudah berhasil kembali ke Sumbar. Dua korban merupakan warga Kabupaten Sijunjung dan dua lagi masih proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Yasin melanjutkan, seusai menerima laporan dari dua orang korban asal Kabupaten Sijunjung, pihaknya menangkap pelaku JR pada tanggal 21 April 2024. Dari hasil pemeriksaan terhadap JR, dia mengaku dibantu AB untuk menyiapkan akomodasi keberangkatan.
"Kemudian pada 22 April 2024 AB berhasil ditangkap di Kabupaten Sijunjung," tuturnya.