Wanita Bermobil Pembunuh Pemilik Butik di Tangerang Beli Pedang Baton Sword di Bogor dan Disimpan di Kendaraan
Polisi menegaskan pembunuhan itu dilakukan spontan karena pelaku sakit hati dengan korban.
Polisi menegaskan pembunuhan itu dilakukan spontan karena pelaku sakit hati dengan korban.
Wanita Bermobil Pembunuh Pemilik Butik di Tangerang Beli Pedang Baton Sword di Bogor dan Disimpan di Kendaraan
Poisi masih mendalami kepemilikan pedang Baton Sword yang sengaja dibawa ND (43), penikam pemilik butik hingga tewas di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4) kemarin.
Polisi menegaskan pembunuhan itu dilakukan spontan karena pelaku sakit hati tindakan korban memintanya melepas alas kaki saat akan masuk ke toko.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly mengatakan, pedang panjang sekitar 50 sentimeter itu memang berada di dalam mobil Yaris putih B111 NDD milik tersangka ND.
"Pedang ini memang dibawa pelaku sudah ada di kendaraannya. Sementara masih dilakukan pendalaman, apa dibawa setiap saat atau seperti apa," kata Stanlly, Selasa (2/4).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Pardiman mengungkapkan senjata tajam berbahan dasar besi stainles itu dibeli pelaku langsung di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Beli langsung di Bogor. Sudah beberapa Minggu yang lalu," kata Pardiman.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, di toko jual-beli online kalau senjata jenis samurai Baton Sword itu dijual bebas di sejumlah toko online dengan kisaran harga antara Rp60-80 ribu per buah.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Bermula ketika pelaku ND (43) ingin melihat baju koko dan batik di toko milik korban RA (52), yang saat itu sedang membersihkan lantai toko.
"Kemudian pelaku diminta melepaskan sepatu jika ingin masuk ke toko korban, pelaku kemudian meninggalkan toko korban. Kemudian korban mendengar kata ‘tai’ dari pelaku dan korban tersinggung hingga terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran," ujar Stanlly.
Saat cekcok terjadi, pelaku ND kemudian menuju mobil Yaris B111 ND miliknya untuk mengambil pedang bertuliskan Baton Sword. Selanjutnya pelaku kembali mendatangi korban dengan menenteng samurai sepanjang 50 cm tersebut.
"Pelaku mendatangi korban dan mencabut pedang dari sarung dan menusuk perut kiri dan korban tersungkur," kata Stanllly.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghadang pelaku namun berhasil melarikan diri.
"Langsung dilakukan pengejaran oleh piket Reskrim, dan pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung. Kemudian berkoordinasi dengan polsek Jatiuwung karena TKP di Kelapa Dua, pelaku dibawa ke Kelapa Dua," ujar Stanlly.
Atas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Barang Bukti Disita Polisi
Dari tangan pelaku polisi menyita sebilah pedang beserta sarung, pakaian daster milik pelaku, Toyota Yaris B111 NDD atas nama pelaku dan bukti visum et repertum.