Sakit Hati, Wanita Bermobil Tikam Pemilik Butik di Tangerang
Atas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Saat cekcok terjadi, pelaku ND kemudian menuju mobil Yaris B111 ND miliknya untuk mengambil samurai bertuliskan Baton Sword.
Sakit Hati, Wanita Bermobil Tikam Pemilik Butik di Tangerang
Kepolisian Sektor Kelapa Dua, Polda Metro Jaya mengungkap modus penganiayaaan dan pembunuhaan oleh wanita bermobil terhadap pemilik usaha butik di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024) pagi kemarin.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka, barang bukti dan hasil olah TKP, terungkap bahwa peristiwa penganiayaan dan penikaman itu terjadi karena rasa sakit hati pelaku atas tindakan korban yang melarang pelaku masuk ke dalam toko.
“Modus sakit hati,” ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly di Mapolsek Kelapa Dua, Selasa (2/4/2024).
Diterangkan Kapolsek, pelaku ND (43), awalnya ingin melihat baju koko dan batik di toko milik korban RA (52), yang saat itu sedang membersihkan lantai toko.
“Kemudian pelaku diminta melepaskan sepatu jika ingin masuk ke toko korban, pelaku kemudian meninggalkan toko korban. Kemudian korban mendengar kata ‘tai’ dari pelaku dan korban tersinggung hingga terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran,” ujar Stanlly.
Saat cekcok terjadi, pelaku ND kemudian menuju mobil Yaris B111 ND miliknya untuk mengambil samurai bertuliskan Baton Sword.
Selanjutnya pelaku kembali mendatangi korban dengan menenteng samurai sepanjang 50 cm tersebut.
“Pelaku mendatangi korban dan mencabut samurai dari sarung dan menusuk perut kiri dan korban tersungkur,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian itu warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menghadang pelaku dan pelaku akhirnya berhasil melarikan diri.
“Langsung dilakukan pengejaran oleh piket Reskrim, dan pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung. Kemudian berkoordinasi dengan polsek Jatiuwung karena tkp di Kelapa Dua, pelaku dibawa ke Kelapa Dua,” jelas Kapolsek.Atas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dari tangan pelaku polisi menyita sebilah samurai, sarung samurai, pakaian daster milik pelaku, Toyota Yaris B111 NDD atas nama pelaku dan bukti visum et repertum.