Jualan es krim, 2 WN China di Bengkalis ditangkap
Kedua warga asing ini dicurigai karena ketika melayani pembeli es krim menggunakan kode dan bahasa isyarat dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia selama satu bulan berjualan.
ZY (27) dan ZS (52), warga Jinli China ditangkap Imigrasi Bengkalis, Provinsi Riau karena diduga menyalahi ketentuan keimigrasian. Keduanya diketahui berjualan es krim.
"Informasi berawal dari masyarakat sejak 4 Februari kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto kepada wartawan, Rabu (21/3).
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu tinggal? Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
-
Mengapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa cecak diekspor ke China? China adalah importir besar cecak, tokek, dan spesies kadal yang diyakini berkhasiat meringankan berbagai penyakit.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
Kedua warga asing ini dicurigai karena ketika melayani pembeli es krim menggunakan kode dan bahasa isyarat dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia selama satu bulan berjualan.
Ia mengatakan ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan ZS hanya memiliki izin kunjungan namun mereka melakukan kegiatan jual beli di Bengkalis.
"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian," katanya.
Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memiliki Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian.
"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka di antaranya, dua buku paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp 700 ribu hasil menjual es krim.
Baca juga:
Perjalanan kapal terganggu cuaca buruk, 3 WN Filipina terdampar di Pulau Maratua
Bule Inggris berkaos palu arit diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Ketua DPR minta Timpora dan BIN perketat pengawasan WNA
53 WN asal China diamankan di dalam bus saat hendak menuju Gresik
Kekurangan personel, Imigrasi Samarinda tak bisa terus pantau gerak-gerik WNA
Imigrasi Surakarta deportasi 30 WNA, terbanyak dari China
Imigrasi deportasi 64 WNA di Mataram