Jubir Presiden Sebut Peleburan Kemenristek Sudah Sesuai Aturan
Dia menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dan tertera pada pasal 19 ayat 1. Yaitu pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menilai, keputusan DPR untuk menyetujui penggabungan sebagian tugas Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek) sudah mengikuti aturan UU Nomer 39/2008. Mulai dari efisiensi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.
"Kalau mengikuti pasal 18 ayat (2) uu 39/2008 semua pertimbangan sudah terpenuhi," katanya dalam pesan singkat Jumat (16/4).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
Dia menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dan tertera pada pasal 19 ayat 1. Yaitu pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
"Semua pertimbangan tersebut sudah disetujui DPR sesuai Pasal 19 ayat (1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," jelasnya.
Sementara itu Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kebijakan pemerintahan Joko Widodo melebur Kementerian Ristek ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan langkah mundur. Jokowi dinilai tidak belajar pengalaman sebelumnya bahwa menggabungkan kedua Kementerian itu tidak efektif. Tugas dan fungsinya tidak berjalan maksimal.
"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," ujar Mulyanto kepada wartawan, Jumat (9/4).
Baca juga:
PKS Nilai Peleburan Kemenristek Ganggu Penelitian Vaksin Merah Putih
Peleburan Kemenristek dan Kemendikbud Dinilai Jadi Sinyal Riset Bukan Prioritas
Bambang Brodjonegoro Ungkap Ada Pihak yang Ingin BRIN Dipisah dari Kemenristek
Jokowi Lebur Kemenristekdikti dan Kemendikbud, Bagaimana Nasib PNS-nya?
Paripurna DPR Setujui Pembentukan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi
Anggota DPR: Langkah Mundur Jokowi Gabungkan Ristek ke Kemendikbud