Judi online, Obleh dan teman-temannya ditangkap polisi
Pelaku menggunakan website bernama www.kiageng12.com untuk mengetahui informasi terkait angka yang keluar.
Sugeng Riyadi alias Obleh (30) warga Joyontakan RT 01/ RW 04 Serengan, Solo diamankan jajaran aparat Polsekta Serengan, Solo lantaran terbukti sebagai tambang (penjual) judi jenis cap jie kia. Sugeng menggunakan internet untuk menjual cap jie kia itu.
Selain Obleh polisi juga berhasil meringkus sejumlah pembeli, antara lain Joko Santoso (55), Satibi (56), Wagino (50) dan Andi Susilo (48). Mereka yang merupakan warga Joyontakan, Serengan tersebut ditangkap tak jauh dari rumah Obleh, Senin (3/11) malam.
Kapolsekta Serengan, Kompol Edy Sulistyanto mengatakan, dalam praktik judinya, Obleh telah menggunakan jaringan internet. Dia selalu menggunakan website bernama www.kiageng12.com untuk mengetahui informasi terkait angka yang keluar.
"Pelaku sudah menggunakan teknologi canggih untuk melakukan kegiatan judinya. Mereka sudah meninggalkan cara konvensional, dan sudah menggunakan jaringan internet untuk mengelabui petugas Ada salah satu website yang dia pantau, untuk mengetahui angka yang nati akan keluar," ujar Edy saat gelar perkara di Mapolsek Serengan, Kamis (6/11) siang.
Menurut Edy penggerebekan tersebut dilakukan berkat pengintaian oleh anggotanya selama beberapa hari. Pihaknya juga mendapatkan informasi dari sejumlah warga terkait kegiatan judi tersebut. Masyarakat sekitar sudah resah dengan kegiatan haram itu.
Kepada polisi, Obleh mengakui perbuatannya. Selama berjualan cap ji kia beberapa bulan dia mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per hari. Dalam sehari, dia mengaku membuka penjualan cap jie kia sebanyak 7 kali yakni mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.