Juru parkir jadi pengedar uang palsu, ditangkap di toilet umum
Sindikat peredaran uang palsu di Banda Aceh melibatkan PNS RSUZA.
Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pengedar uang palsu, Kamis (10/3). Kedua pelaku berprofesi sebagai juru parkir di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.
Kedua tersangka itu adalah Irfan (28) pemuda Tibang Kecamatan Syiah Kuala dan Mukzizat (26) warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan otak pelaku pengedar uang palsu ini, Luqman Hakim (35) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUZA, Banda Aceh masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu di Banda Aceh bermula ditangkapnya Mukzizat di toilet umum di lapangan Blang Padang, Banda Aceh.
"Tersangka membayar jasa toilet dengan menggunakan uang palsu," kata Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Jumat (11/3).
Lanjutnya, mulanya penjaga toilet, Febri (20) tidak menaruh curiga saat membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Febri pun langsung mengembalikan uang tersangka seperti biasanya.
Lalu tak berselang lama Febri baru menyadari uang yang diberikan itu adalah mirip uang palsu. Lantas Febri menahan Mukzizat dan menghubungi pihak Polresta Banda Aceh.
"Awalnya kita tangkap Mukzizat di toilet umum Blang Padang, kemudian kita kembangkan dan mencari siapa otak pelaku pemalsuan uang tersebut," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap Irfan di lokasi parkir RSUZA, Banda Aceh. Dari pengakuan kedua tersangka ini, uang palsu itu ternyata diperoleh dari Luqman Hakim, PNS di RSUZA, Banda Aceh.
Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang yang diduga palsu Rp 200 ribu pecahan Rp 50 ribu dan uang asli Rp 47 ribu. Sedangkan di kios fotokopi milik Luqman Hakim di area RSUZA, Banda Aceh berhasil disita satu unit komputer dan printer, dan uang diduga palsu Rp 700 ribu.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga:
BI serahkan 3 kardus uang palsu ke Polresta Solo
Polisi amankan ratusan juta uang palsu dicetak di Karanganyar
Warga Pekanbaru kaget saldo rekeningnya tiba-tiba hampir Rp 100 T
Cerita pria dapat uang 'nyasar' dari BNI Rp 5,1 M lalu dihamburkan
Intip sosok pria lulusan SMA pembuat gambar di lembaran uang kertas
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.