Jurus KPK hadapi kemenangan Komjen Budi Gunawan
Pascaputusan PN Jaksel, pimpinan KPK langsung menggelar rapat. KPK langsung menanggapinya dengan serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam setelah PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin Rizaldi menilai penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Pascaputusan PN Jaksel, pimpinan KPK langsung menggelar rapat. KPK langsung menanggapinya dengan serius.
Berikut langkah-langkah KPK pascaputusan praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel:
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Di mana kerangka Putri Gading ditemukan? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Apa yang tertulis di sisir gading tertua? Pada sisir itu tertulis kalimat “semoga gading ini membasmi kutu dari rambut dan janggut”.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
Ada opsi akan ajukan PK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rapat terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam rapat tersebut muncul opsi peninjauan kembali (PK).
"Dalam rapat tadi ada opsi akan dilakukan PK (peninjauan kembali) atau tidak dari putusan hakim praperadilan itu," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).
Johan mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah akan melakukan langkah hukum apa tidak.
"Pilihannya hanya itu, apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," jelasnya.
Pelajari dengan teliti putusan praperadilan Komjen BG
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Bambang menegaskan, pihaknya sebagai termohon dalam sidang praperadilan itu, akan mempelajari hasil putusan sidang tersebut.
"Putusan hakim bagaimana kami menghormati putusan hakim, dan untuk penghormatan itu pula kami akan mempelajari putusan itu dengan baik dan mengambil langkah yang ditujukan untuk membangun kehormatan itu. Pada prinsipnya kami harus menghormati putusan hakim," katanya di hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Senin (16/).
Lebih jauh, Bambang mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan diambil.
"Kami sedang meminta salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mudah-mudahan setelah mempelajari putusan itu, kami bisa memberitahukan apa langkah KPK. Sekarang kami (KPK) ingin jeda untuk mempelajarinya," tambahnya.
MA diam-diam sudah bisiki KPK
Salah seorang dari tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, mengaku pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai hasil putusan praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan.
"Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," kata Rasamala di PN Jaksel, Senin (16/2).
Walaupun mengetahui putusan praperadilan ini mutlak dan tidak bisa naik banding atau dikasasikan, Rasamala mengaku bahwa KPK akan tetap melakukan upaya hukum terkait hal tersebut.
Dia bahkan mengaku pihak Mahkamah Agung sudah memberikan sejumlah pilihan terkait hal tersebut. "Upaya hukum itu ada. MA telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dulu lah," kata Rasamala tanpa menyebut apa saja opsi upaya hukum tersebut.