Kabar gembira, perpanjang SIM dan STNK bisa di mal-mal Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya membuka gerai ini untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
Masyarakat terkadang malas untuk datang langsung ke kantor kepolisian mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mereka biasanya beralasan jauh dari lokasi kediamannya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menemukan pemecahan masalah tersebut. Seperti dikutip dari akun facebook resmi Humas Polda Metro Jaya, Senin (13/4), pihaknya membuka gerai SIM dan STNK di beberapa mal. Hal itu dilakukan dalam rangka mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
Berikut daftar gerai SIM dan STNK Dirlantas Polda Metro JaY:
1. Jakarta Barat: Mal Taman Palm di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, nomor telepon 021-5435181.
2. Jakarta Timur: Pusat Grosir Cililitan (PGC) di Jalan Mayjen Soetoyo nomor 76 (lantai 7) Kramat Jati, Cililitan, nomor telepon 021-30019792.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan eSIM Kuota S diluncurkan? Smartfren memberikan pilihan eSIM terbaru dengan harga yang jauh lebih kompetitif, yaitu eSIM Kuota S seharga Rp25.000.
3. Jakarta Utara: Mal Artha Gading (lantai1) di Jalan Boulevard Artha Gading, nomor telepon 021-45864131.
4.Jakarta Selatan : Mal Blok M Square dan Mal Gandaria Citty.
Selain mobil SIM keliling, masyarakat yang memperpanjang SIM A dan C juga bisa memproses perpanjangan SIM di kantor wilayah. Saat ini sudah beroperasi gerai STNK di empat tempat dan gerai SIM baru beroperasi di satu tempat.
1. Jakarta Selatan: Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya 2, Mal Blok M dan Gandaria City.
2. Jakarta Timur: Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas.
3. Jakarta Utara: Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priuk.
4. Jakarta Barat: Kantor SatPas Daan Mogot KM 11.
5. Jakarta Pusat: Kantor Polsek Metro Kemayoran, Jalan Landasan Pacu.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah masing-masing.
1. Jakarta Selatan: Jalan Sudirman nomor 55
2. Jakarta Timur: Jalan DI Pandjaitan, Kebon Nanas.
3. Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari (depan WTC Mangga Dua).
4. Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot Km 14.
Jam Pelayanan gerai SAMSAT dan SIM : Untuk Hari Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB dan untuk Sabtu pada pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB.
Baca juga:
Jangan bingung, ini cara urus dan perpanjang SIM internasional
Perhatikan, ini cara buat SIM baru akibat hilang atau rusak
Perpanjang SIM pakai sistem online, polisi nakal dan calo gigit jari
Kabar gembira, kini ada aplikasi online untuk perpanjang SIM
Ini prosedur penerbitan SIM di kantor polisi tanpa calo
Warga Sumenep ogah ikut Bimbel SIM bikinan polisi
Mulai 1 Juli 2015, perpanjang SIM bisa lewat online