Kabar Terbaru David Ozora, Terima Restitusi Rp706 Juta Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melelang mobil tersebut tiga kali dan terakhir laku Rp725 juta.
Kabar terbaru datang dari David Ozora, remaja korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, Mario Dandy. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy.
"Menjadi Rp706.872.100, alhamdulillah akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Selatan Ika Ayuningtyas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8), demikian dikutip Antara.
- Ingin Ganti Rugi Rp25 Miliar, Kubu David Ozora Minta Akses Data Aset Mario Dandy ke KPK
- Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta, Uang untuk David Ozora
- Hasil Lelang Rubicon Milik Mario Dandy Diserahkan ke David Ozora Jika Laku
- Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang, Hasilnya Bakal Diserahkan ke David Ozora
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melelang mobil tersebut tiga kali dan terakhir laku Rp725 juta. Harga itu dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan dikurangi biaya administrasi Rp2.900 antar bank, sehingga menjadi Rp706.872.100.
Kejari Jakarta Selatan memastikan hak atas korban David Ozora terpenuhi dalam pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang tersebut.
"Ini merupakan tanggung jawab bidang saya, yaitu pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, melalui lelang," ujar Ika.
Mario Dandy Masih Punya Utang ke David Ozora
Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan pembayaran ini merupakan tahap pertama restitusi yang kemudian akan didiskusikan bersama Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Beliau memberikan arahan bahwa masa depan alurnya adalah dari jaksa akan menghadirkan pelaku untuk ditanyai komitmennya terkait restitusi," ujar Jonathan.
Mario Dandy nantinya akan dimintai keterangan atas pertanggungjawaban dan apakah bersedia menyiapkan restitusi yang telah ditetapkan.
Pihak David Ozora juga telah berkomunikasi dengan penasehat hukum untuk menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Saat itu, pihak David Ozora masih memperjuangkan adanya harta yang dimiliki oleh Mario Dandy untuk bisa menanggung restitusi.
"Jadi, harapannya dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini, para koruptor cara mainnya nyimpan harta dan lain-lain seperti ini," ujar Jonathan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa mobil Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy terjual seharga Rp725 juta pada lelang ketiga pada Selasa (11/6). Seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada korban David Ozora.
Mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.