Kabareskrim Ajukan Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang ke Kemenkum HAM
Polri masih terus bekerja keras dalam mengusut kasus terhadap Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Pria tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
Polri masih terus bekerja keras dalam mengusut kasus terhadap Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Pria tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah mengajukan permohonan ekstradisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terhadap Paul Zhang.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Jorien Wallast menelusuri jejak neneknya di Jakarta? Jorien mengatakan, baginya sang nenek sangat special.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Kita ajukan permohonan ke Kemenkum HAM untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Jumat (24/4).
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, permohonan itu dilakukan pihaknya sambil menunggu proses pengurusan red notice.
"Sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol," jelasnya.
Namun, Agus tak membeberkan secara rinci terkait kapan pihaknya melakukan permohonan pengajuan ekstradisi ke Kemenkum HAM tersebut.
Polri Minta Imigrasi Cabut Pasport Jozeph Paul Zhang
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26.
"Kita koordinasi dengan imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor yang bersangkutan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Menurut Agus, ini menjadi upaya agar mempersulit Jozeph jika bermaksud kabur dari kejaran petugas dengan berpindah-pindah negara.
"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," kata Agus.
Jozeph Paul Zhang Pernah Buat Paspor Lewat Kantor Imigrasi Semarang 2017
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Semarang pernah mengeluarkan penerbitan paspor pelaku penistaan agama Jozeph Paul Zhang pada 19 April 2017. Saat pengajuan syarat dokumen, pelaku tidak memiliki catatan khusus terkait kriminalitas.
"Penerbitan dokumen paspor benar, yang bersangkutan pernah mengurus, memperoleh, mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi Semarang, dan masih berlaku hingga 2022. Bahkan waktu itu pelaku tidak masuk buronan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Doni Alfisyahrin di Semarang, Selasa (20/4).
Baca juga:
Polri Segera Periksa Keluarga Tersangka Penodaan Agama Joseph Paul Zhang
Kemenkominfo Perluas Blokir Konten Paul Zhang
Polri Ajukan Red Notice untuk Persempit Gerak Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri
Kasus Jozeph Paul Zhang Dinilai Berpotensi Memicu Aksi Terorisme
Polri Tunggu Interpol Terbitkan Red Notice Tangkap Jozeph Paul Zhang
CEK FAKTA: Tidak Benar Jozeph Paul Zhang Ditembak Mati