Kabareskrim minta pimpinan KPK tak cari sensasi soal penahanan Samad
Menurut Budi, KPK tidak berhak meminta penangguhan penahanan tersangka.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat batal menahan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menjamin Samad tak bakal kabur atau menghilangkan barang bukti terkait kasus itu.
Namun, rupanya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, menilai cara itu hanya cari sensasi.
"Jangan cari sensasi. Seolah-olah ada kekompakan sehingga (penahanan) menjadi berita luar biasa," kata Budi saat ditemui di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kamis (30/4).
Penangguhan penahanan, menurut Budi, memang hak setiap tersangka. Tetapi, dia mengatakan ada prosedur permohonan penangguhan penahanan harus ditempuh. Begitu juga dengan batasan penangguhan itu.
"Prosedurnya yang menangguhkan penahanan itu ialah yang bersangkutan, keluarga atau melalui penasihat hukum," ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, sebaiknya pimpinan KPK saat ini tidak perlu ikut campur terkait kasus disangkakan kepada Samad. "KPK ikut menjamin, enggak ada hubungannya. Dalam Undang-Undang juga enggak ada hubungannya," lanjut Budi.
Budi mengatakan, prinsip keadilan merupakan unsur paling penting dalam penegakan hukum. Menurut dia, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap pelanggar hukum hanya persoalan biasa.
"Jadi keadilan paling penting. Enggak usah merasa super, atau adanya perlakuan khusus.
Kemarin BW (Bambang Widjojanto) diborgol itu hal biasa. Enggak usah cari perhatian pada masyarakat karena pemberitaan," tandas Budi.
Samad disangkakan memalsukan Kartu Keluarga dengan memasukkan nama seorang perempuan bernama Feriyani Lim. Dia melakukan itu buat membantu Feriyani saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007 lalu. Feriyani yang juga menjadi tersangka hingga saat ini belum ditahan.