Kabareskrim sebut kasus hakim Sarpin vs KY bisa saja dihentikan
Budi Waseso menampik bila pihaknya yang mendorong-dorong untuk segera dilaksanakan penyidikan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus ini bisa saja dihentikan.
"Boleh saja, karena itu delik aduan, kalau terlapor ada mediasi, mencabut yang melapor. Enggak ada masalah," kata Kepala Bareskrim Budi Waseso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7).
Waseso menampik bila pihaknya yang mendorong-dorong untuk segera dilaksanakan penyidikan. Menurut dia, persoalan antara hakim Sarpin dan komisioner KY bukanlah masalah antar lembaga. Tetapi persoalan pribadi yang kebetulan kapasitasnya menjabat sebagai komisioner KY dan hakim yang memutuskan perkara sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Saya bilang ini bukan antara institusi atau lembaga. Tapi antara pelapor yang kebetulan pribadi Pak Sarpin dengan terlapor yang kebetulan Pak KY. Jangan sangkut pautkan," jelasnya.
Budi Waseso juga membantah bila hakim Sarpin dibekingi oleh Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya dimenangkan dalam praperadilannya. Jika ada yang berpendapat demikian, maka dianggapnya tidak fair.
"Itu salah pandang tidak boleh, tidak fair. Penegakan hukum tidak fair. Kejadian sesungguhnya. Akan blunder," tegasnya.
Waseso juga menampik jika penetapan tersangka Ketua KY adalah bermotif balas dendam. Yang mana diketahui, hakim Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan diserang oleh Ketua KY melalui opini di sejumlah media yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya.
"Itu tidak paham. Tidak mengerti, saya kira kita tidak boleh lihat ke sana. Itu dari siapa? kan gak ada balas dendam," jelasnya.
Menurut Budi Waseso, penetapan status tersangka telah melalui proses dan prosedur yang benar. Prosesnya dari laporan, alat bukti, saksi, baru bilamana unsurnya terpenuhi.
Baca juga:
Pengacara Sarpin: ketua KY jadi tersangka bukan kriminalisasi
Di buka puasa bersama Jokowi, Kapolri dan Ketua KY bakal bertemu
Jokowi sudah tahu Komisioner KY ditetapkan tersangka oleh Bareskrim
Jadi tersangka, Komisioner KY harap bisa bermaafan sama Hakim Sarpin
Politisi PDIP soal KY: Masa pencemaran nama baik statusnya tersangka
Pimpinan KY tersangka karena barter jasa Hakim Sarpin 'bebaskan' BG
Ruhut: Saya heran banyak sekali yang mau menzalimi Budi Gunawan
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.