Kabareskrim: Jika senpi ilegal terbukti, 21 penyidik KPK tersangka
"Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," ujar Komjen Budi Waseso.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka ihwal dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersebut sebelumnya dilaporkan sejumlah masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut Waseso, penetapan tersangka itu setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk para penyidik KPK yang dilaporkan tersebut. Dia pun meminta masyarakat menunggu proses pemeriksaan terhadap para penyidik tersebut.
"Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," ujarnya.
Masih menurutnya, laporan masyarakat 21 penyidik tersebut masing-masing memiliki senjata api yang diduga ilegal. Dari laporan yang dilaporkan penyidik kepadanya senjata api yang dimiliki penyidik itu kebanyakan jenis pistol.
"Jenis pistol. Jumlahnya sesuai yang dilaporkan itu. Masing-masing satu satu satu (satu orang satu)," pungkasnya.